search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lebanon Cabut UU yang Bebaskan Pemerkosa
Sabtu, 19 Agustus 2017, 11:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Beritabali.com, Beirut. Parlemen Lebanon mencabut sebuah UU yang intinya membebaskan seorang pemerkosa bila bersedia menikahi perempuan yang menjadi korbannya, Rabu (16/8/2017).
 
Kantor Berita Reuters mengabarkan, pencabutan UU itu disambut hangat oleh berbagai pihak, terutama para pejuang hak-hak kaum wanita di Lebanon. "Hari ini kami ucapkan selamat kepada kaum hawa di Lebanon," kata Danielle Howayek, seorang pengacara kelompok Abaad, sebuah organisasi hak-hak wanita di Beirut.
 
[pilihan-redaksi]
Meski jalan masih panjang, namun pencabutan UU yang lahir tahun 1943, merupakan langkah besar. "Hari ini tidak ada lagi pemerkosa yang bisa bebas dari hukuman. Bahkan bagi para lelaki yang melakukan paksaan untuk berhubungan badan," sambung Danielle Howayek.
 
Selama bertahun-tahun, kelompok Abaad berjuang agar UU yang membebaskan lelaki pemerkosa itu dicabut. Mereka menghiasi jalan-jalan raya di Lebanon dengan poster bergambar wanita berdarah atau gambar gaun pengantin yang robek. "Gaun putih tidak bisa menyembunyikan pemerkosa," bunyi tulisan di bawah gambar itu.
 
April lalu, para pembela kaum hawa menggantung gaun putih dengan tali di pantai-pantai Beirut. Menteri Kehakiman Lebanon Salim Jrayssati berjanji akan berkonsultasi dengan kelompok pejuang wanita untuk menanyakan UU lain apa lagi yang akan dicabut.
 
Sebab selama ini, perkawinan antar bocah yang dijodohkan, pemaksaan suami terhadap istri dalam rumah tangga, masih tak tersentuh hukum di Lebanon. Beberapa negara Arab yang telah mencabut UU sejenis adalah Yordania, Tunisia yang melindungi kaum hawa dari tindak kekerasan. Mesir telah menghapuskan UU tersebut sejak 1999. Demikian juga Maroko yang menghapuskan UU itu pada 2014, setelah seorang gadis berusia 16 tahun bunuh diri karena dipaksa menikah dengan pilihan orang tuanya.
 
Meski begitu, praktik pemerkosa yang dibebaskan bila menikahi korbannya masih berlangsung di Bahrain, Irak, Kuwait, Filipina dan Tajikistan. Organisasi PBB mengungkapkan sepertiga dari wanita di dunia mengalami kekerasan fisik dan seksual. Sedangkan satu dari 10 gadis di dunia mengalami perkosaan atau pelecehan seksual. [bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami