search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pendiri Yayasan Anak di Karangasem Terjerat Kasus Paedofilia
Selasa, 5 September 2017, 07:13 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Siapa sangka, pendiri salah satu yayasan pemerhati anak di Karangasem yang sudah memiliki cabang di Singaraja dan Gianyar, berinisial NS (47) terjerat kasus paedofilia. NS ditangkap petugas Subdit IV Renata (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reskrimum Polda Bali, 15 Agustus 201 lalu, terkait penyimpangan sek terhadap 4 bocah laki-laki, sejak tahun 2007 hingga 2016 lalu.
 
Kasus ini terbongkar atas informasi salah seorang bocah yang memberontak karena disodomi. Selanjutnya, bocah tersebut melaporkan kasusnya ke pengurus yayasan. 
 
[pilihan-redaksi]
“Pengurus yayasan kemudian melaporkan kasus paedofilia ini kepada kami,” ujar Kasubdit IV Renata (Remaja, Anak dan Wanita) AKBP Sang Putu Alit Saparini didampingi Kasubbid Penmas AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, Senin (4/9) kemarin.
 
AKBP Saparini mengatakan pihaknya menyelidiki kasus tersebut dari Bulan Juni 2017. Para korban direhabilitasi sembari diwawancara oleh petugas dibantu Psikiatri. Mereka akhirnya berterus terang bahwa selama ini mendapat perlakukan tak senonoh dari NS. 
 
“Pelaku tidak saja melakukan perbuatannya di yayasan tapi pernah juga di sebuah penginapan di Denpasar. Pencabulan dilakukan berulang-ulang atau setiap ada kesempatan,” ujarnya. 
 
Ditambahkannya, tersangka NS melakukan pencabulan saat para korban masih berusia 13 tahun atau duduk di bangku SMP. Mereka dengan terpaksa mau melayani NS karena takut ancaman dikeluarkan dari yayasan.  Maklum, anak-anak yang berada di yayasan tersebut dari keluarga kurang mampu. 
 
“Keempat korban korban ini diistimewakan oleh pelaku ketimbang anak-anak lain. Mereka dibelikan handphone dan uang pulsa setiap bulan Rp 50 ribu, pakaian, televisi serta jam tangan. Barang-barang ini kami sita sebagai barang bukti,” bebernya.     
 
Dijelaskannya, NS ditangkap 15 Agustus 2017 lalu, di yayasan di Karangasem. Pria yang mengaku sudah punya istri dan empat orang anak ini mengaku memang memiliki ketertarikan dengan anak-anak. 
 
“Orientasi seksual pelaku yang menyimpang ini muncul dari tahun 2007. Pengakuannya masih didalami lagi,” tegasnya.
 
Disinggung kondisi psikologis para korban yang kini sudah beranjak dewasa, AKBP Saparini menegaskan sudah mulai membaik.  Sedangkan aktivitas di yayasan tetap berjalan. 
 
“Jadi, di yayasan ini ada beberapa orang yang mendirikan termasuk pelaku,” ujar Saparini.
 
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, NS dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 289 KUHP tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami