search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Anggota Dewan Badung Belum Kembalikan Mobil Dinas
Jumat, 27 Oktober 2017, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Mobil dinas bekas anggota DPRD Badung masih belum diserahkan ke Bagian Perawatan Setda Badung lantaran ada beberapa anggota dewan belum mengembalikan mobil dinas tersebut.
 
Hal ini membuat kendaraan dinas tersebut belum bisa diserahkan ke Bagian Perwat setda Badung. 
 
[pilihan-redaksi]
“Masih ada juga beberapa dipinjam oleh masyarakat untuk kegiatan adat, nanti saja dikembalikan,” ungkap Sekretaris Dewan (Setwan) Badung I Nyoman Predangga, di Sempidi, Badung, Kamis, (26/10). 
 
Menurut dia, kendaraan dinas tersebut belum diserahkan ke Bagian Perwat Setda Badung. Alasanya masih menunggu semua anggota Dewan yang mengembalikan mobil tersebut. 
 
“Kalau sudah klop pasti kita serahterimakan ke Perwat,” jelasnya. 
 
Selanjutnya Kabag Perwat I Made Puja mengatakan, belum bisa mengarahkan penggunaan mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh anggota dewan. 
 
“Masih belum diserahkan oleh setwan. Penggunaan selanjutnya juga menunggu arahan pimpinan,” katanya.
 
Seperti diketahui, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota dewan kini mendapatkan tunjangan transportasi. 
 
"Dewan memiliki dua pilihan tetap menggunakan mobil dinas atau mendapatkan tunjangan transportasi  dengan konsekuensi mengembalikan mobil dinas. Anggota Dewan Badung sendiri sepakat mengambil tunjangan tranportasi, kecuali Ketua dan Wakil Ketua DPRD tetap menggunakan mobil dinas," ucapnya.
 
Puja melanjutkan, berdasarkan Surat Nomor : 900/1224/DPRD, perihal mohon kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Badung, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD diusulkan Rp 24.150.000, sedangkan Wakil Ketua DPRD Rp 19.000.000 dan para anggota DPRD mendapat Rp 16.800.000. 
 
"Menurut informasi ada empat anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut. Selain itu usulan tunjangan juga belum mendapatkan persetujuan dari Bupati," pungkasnya. [bbn/aga]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami