search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolres Tabanan Belum Bisa Ungkap Kasus Silke Bround, Siap Dicopot Apabila Kinerja Tidak Maksimal
Jumat, 29 Desember 2017, 16:41 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto mengakui belum bisa mengungkap kasus dungaan pembunuhan terhadap Silke Braun (55), warga Negara Jerman yang tewas mengenaskan 26 Januari 2017 lalu. 
Marsdianto bahkan siap dicopot dari jabatannya apabila kinerjanya dianggap tidak maksimal oleh pimpinannya. 
“Kasus itu menjadi tanggung jawab saya dunia dan akhirat. Secara kedinasan saya bertanggung jawab kepada pimpinan, dengan masyarakat saya bertanggungjawab moral, dan diakhirat nanti saya pasti ditanya juga,” tandas Marsdianto, Jumat (29/12/2017). 
Diakuinya memang setiap pengungkapan kasus tidaklah sama. Dan memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. “Kasus ini tetap berjalan,” terangnya. 
Ia juga mengakui terus berkomunikasi dengan kedutaan Jerman. “Namun sampai saat ini saya belum berani menetapkan tersangka,” jelasnya. 
Silke  Braun (55) Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman ditemukan tewas dengan tubuh terikat dan mengapung di Tukad Yeh di Sungai Yeh Ho, tepatnya di perbatasan antara Banjar Dinas Jegu Bendul dengan Banjar Dinas Tatag, Desa Lalalinggah, Kecamatan Penebel, Tabanan, Kamis (26/1/2017). Hingga saat ini pelaku dugaan kasus pembunuhan tersebut belum bisa diungkap. 
Kasus lainnya di tahun 2017 yang belum tuntas adalah laporan dugaan penyalahgunaan dana di DTW Ulundanu Beratan. Dengan penyalahgunaan dana sebesar kurang lebih Rp 37,5 Miliar. 
“Untuk kasus ulundanu masih proses penyidikan dan lidik,” terangnya. 
Hingga kini pihaknya masih mengumpulkan jumlah kerugian dan mendalami dugaan penggelapan tersebut. 
Terkait kasus pencemaran nama baik juga masih penyelidikan. Pihaknya belum bisa memastikan kapan kasus ini bisa selesai. “Kita tidak boleh mengabaikan mekanisme hukum dan hak asasi manusia,” kilahnya. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami