search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Panwaslu Buleleng Awasi Penggunaan Medsos PNS
Selasa, 16 Januari 2018, 06:55 WITA Follow
image

beritabalicom/tha

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Panwaslu Kabupaten Buleleng mulai melakukan pengawasan terhadap pengunaan media sosial (Medsos) yang dilakukan sejumlah oknum PNS, dengan menyasar akun-akun yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 maupun Pemilu 2019.
 
Ketua Panwaslu Buleleng, Ketut Ariani, Senin (15/1/2018) mengungkapkan, dari pengawasan yang dilakukan tersebut, Panwaslu Buleleng telah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang diduga milik Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun demikian upaya pencegahan masih menjadi hal utama yang dilakukan.
 
“Kalau kami mengidentifikasi sudah, nanti kalau sudah penetapan calon dan sekarang walaupun belum ditetapkan pasangan calon, upaya pencegahan sudah kami lakukan dan kami mengingatkan kembali kepada pihak-pihak yang kami identifikasi melakukan hal tersebut,” ungkap Ariani.
 
Ketua Panwaslu Buleleng Ariani mengingatkan secara khusus terhadap aparat pemerintah di Buleleng untuk lebih berhati-hati dan secara bijak memanfaatkan media sosial. 
 
“PNS memang bukan saat ditetapkan pasangan calon harus hati-hati, namun dari sekarang, sebelum, saat dan setelah penetapan harus hati-hati karena sudah ada koridor dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya.
 
Disisi lain, Panwaslu Buleleng telah melakukan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi maupun melakukan pengawasan terhadap akun-akun di media sosial yang diduga milik ASN maupun PNS berkaitan dengan pasangan calon di Pilgub Bali 2018.
 
“Itu sudah kita sosialisasikan, karena sesuai dengan surat dari KASN itu disampaikan bahwa dengan hal-hal seperti misalnya di media sosial dengan meng-klik atau me-like itu maksudnya itu sudah ada surat tersebut terkait dengan pelanggaran etik oleh KASN itu sendiri dan kami tetap mengawasi hal tersebut yang tentunya didukung oleh dokumentasi dan bukti-bukti,” papar Ariani.
 
Sejumlah pelarangan yang berkaitan dengan keberadaan media sosial terhadap ASN maupun PNS itu diantaranya dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial serta  dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. 
 
 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami