Mabuk dan Tersinggung, Tusuk Pengunjung Warnet
Kamis, 25 Januari 2018,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Didik Wahyu Pramata (17) kini diamankan di Polsek Denpasar Barat. Pria bertubuh kurus ini ditangkap di rumahnya di Jalan Ahmad Yani nomor 101 Denpasar, usai menusuk pengunjung warnet WWW di Jalan Nusakambangan, Denpasar Barat, Selasa (23/1) sekitar pukul 21.00 wita. Pelaku marah karena tidak senang dihardik oleh korban.
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Didik Wahyu Pramata diamankan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras. Penusukan yang terjadi terhadap korbannya, Putra diduga salah sasaran. “Korban mengalami luka tusuk pada telapak tangan dan mendapat lima jahitan,” terangnya kemarin (24/1).
Menurut Kapolsek, kejadian ini bermula saat tersangka mabuk dan ingin mencuri mangga di depan warnet WWW di Jalan Nusakambangan, Denpasar Barat, Selasa (23/1) sekitar pukul 21.00 wita. Namun karena sulit memetik mangga, pria ini turun dari atas pohon.
Nah, pada saat yang bersamaan, datanglah seorang pria (korban) membonceng pacarnya. Tersangka pun sempat melirik cewek yang diboncengan. “Ia (Pelaku) sempat melirik si cewek dan dilihat oleh cowoknya dan langsung berkata “Cai”, sambil masuk warnet,” timpal Iptu Aan.
Tak terima dihardik, tersangka yang tidak mengenyam pendidikan dan bekerja di meubel, mengejar pria tersebut sambil membawa pisau. Piau tajam itu langsung ditusuk dibagian telapak tangan korban. “Mungkin karena kondisinya mabuk, pelaku melihat wajah korban mirip dengan orang yang sedang dicarinya,” ungkapnya.
Kasus penusukan ini dilaporkan ke Polsek Denbar dan pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Ahmad Yani nomor 101 Denpasar. “Pelaku ditangkap sedang tidur di rumahnya,” urainya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban. “Pelaku ini dulunya pernah diamankan dalam kasus penganiayaan tapi karena masih dibawah umur dilakukan diversi (penyelesaian perkara di luar persidangan),” tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl