search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Bali Pastikan Siapkan TPS di Pengungsian
Minggu, 4 Februari 2018, 21:00 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memastikan untuk untuk menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di pengungsian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang.

Penyiapan TPS di pengungsian hanya akan dilakukan jika kondisi Gunung Agung masih tetap awas hingga bulan Juli mendatang. Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Divisi Perencanaan dan Data Dra. Kadek Wirati di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Denpasar, Minggu (4/2).

Wirati berharap semua masyarakat yang memiliki hak pilih nantinya bisa memanfaatkan hak pilihnya, namun perlu peran serta masyarakat untuk mewujudkan hal ini. Dimana Pilkada serentak akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018

Wirati mengatakan KPU Bali saat ini sedang melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.

Dalam rangka pemutakhiran data ini, KPU Bali menerjunkan 10.179 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.Sebagai penanda, PPDP dilengkapi dengan topi bertuliskan ‘PPDP’ dan ID Card KPU. “Mohon diterima kedatangan petugas kami untuk pemutakhiran data,” harap Wirati.

Menurut Wirati, PPDP akan mencatat masyarakat yang punya hak pilih tapi belum masuk ke dalam data KPU. Begitu juga sebaliknya PPDP juga mencoret nama-nama yang tidak lagi punya hak pilih, misalnya warga yang sudah pindah, telah meninggal, warga sipil yang menjadi TNI/POLRI atau hal lain yang membuat warga tersebut tidak berhak.

Wirati mengatakan untuk bisa menggunakan hak pilih selain terdaftar dalam daftar pemilih, masyarakat juga harus mempunyai KTP elektronik. Jika belum ada maka bisa menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil setempat.

Masyarakat juga bisa mengecek data pemilih atau mencari informasi tentang Pilkada di website resmi KPU Bali. “Apabila belum terdaftar, masyarakat bisa lapor ke KPU terdekat, apakah PPK atau PPS,” jelas Wirati. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami