search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Terdakwa Korupsi Tahura Suwung Divonis Beda
Kamis, 15 Februari 2018, 03:05 WITA Follow
image

beritabalicom/made ari

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara berupa lahan seluas 835 meter persegi yang masuk kawasan Tahura di By Pass Ngurah Rai, Suwung Batankendal, Sesetan, Denpasar Selatan, memasuki babak terakhir.
 
Dalam sidang putusan ini dua orang terdakwa yakni I Wayan Suwirta dan Wayan Sudarta, digelar Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (14/2). 
 
Menariknya kedua terdakwa dalam kasus yang sama mendapat hukuman yang berbeda.
 
Para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing memasuki ruang sidang secara bergantian. Dimulai dengan terdakwa Suwirta, Majelis hakim diketuai Ni Made Sukraini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) serta pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan satu bulan penjara. 
 
Selain itu, uang sebesar seratus juta rupiah yang dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dikembalikan ke terdakwa Suwirta.
 
Sementara untuk terdakwa Sudarta, Majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun ditambah 8 bulan (20 bulan) dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan pidana denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara serta uang sebesar Delapan puluh juta rupiah yang dititipkan di Kejati Bali juga dikembalikan ke terdakwa Sudarta.
 
Meski mendapat hukuman yang berbeda, terdakwa Suwirta maupun Sudarta dinilai sama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.  
 
"Perbuatan  terdakwa sebagai orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Kata  ketua Hakim Made Sukraini saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Suwirta.
 
Vonis hakim untuk kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Suarda yang sebelumnya menuntut terdakwa Suwirta dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda  100 juta subsidair 3 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Sudarta dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsidair 5 bulan penjara.
 
Merespon putusan ini, terdakwa Suwirta menyatakan menerima sedangkan JPU masih-masih pikir-pikir. Sementara pada sidang untuk terdakwa Sudarta, baik JPU maupum kuasa hukum dan terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir.[bbn/maw/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami