search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Terdakwa Kasus 19 Ribu Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 26 Februari 2018, 20:50 WITA Follow
image

beritabalicom/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Setelah menjalani sidang kurang lebih lima bulan terhitung sejak bulan Oktober 2017 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang putusan Senin (26/2) terhadap empat terdakwa kasus jual beli 19 ribu ekstasi atau ineks.
 
Dalam sidang yang digelar secara terpisah, Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun terhadap para terdakwa. 
 
Ke empat terdakwa masing-masing Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.
 
Putusan hakim berdasarkan telah melanggar Pasal114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 sesuai dengan dakwaan primer JPU.
 
Mereka juga dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp 2 milliar dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan penjara selama empat bulan.
 
Dalam sidang terdakwa Willy dipimpin oleh Majelis hakim I Made Pasek dan dari tim JPU diwakili oleh jaksa Dewa Lanang Raharja. 
 
Seusai mendengar putusan dan dimintai tanggapan oleh Hakim, terdakwa Willy yang didampingi penasehat hukumnya Robert Khuana langsung mengatakan banding. 
 
"Demi Allah saya tidak merasa berbuat, saya banding,"kata Willy di PN Denpasar.
 
Sementara JPU Dewa Lanang Raharja menyatakan masih pikir-pikir terhadap tuntutan sebelumnya Seumur Hidup.
 
Sementara dalam sidang terpisah untuk ketiga terdakwa lainnya yakni terdakwa Budi Liman dengan hakim ketua Ketut Suarta, dalam sidang melalui penasahat  hukumnya masing-masing Ketut Ngastawa, Vian Graciano dan Nengah Jimat, menyatakan pikir-pikir. 
 
Demikian juga pernyataan yang dikeluarkan JPU menanggapi vonis hakim tersebut.
 
Seusai menjalani sidang, terdakwa Dedi dan Iskandar enggan mengeluarkan komentar. Sedangkan terdakwa Budi masih ngotot merasa dirinya tidak bersalah dan tidak mendapat keadilan. 
 
"Percuma menjalani sidang sekian lama dengan menghadirkan saksi-saksi, tapi keterangannya mereka tak dijadikan pertimbangan," keluhnya.
 
Bahkan usai putusan Budi kembali mengumpat dan melontarkan sumpahnya. "Tuhan yang akan membalas. Tidak akan sampai 70 hari akan ada musibah menimpa orang-orang yang merekayasa kasus saya," katanya.
 
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan  tim JPU dari Kejari Denpasar yang sebelumnya secara kompak menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
 
Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa dibekuk tim satuan Mabes Polri. Berawal dari penangkapan Dedi Setiawan di Tangerang, Banten, Kamis (1/6) dengan barang bukti 19 ribu butir ekstasi. 
 
Selanjutnya Bareskrim Mabes Polri melakukan pengembangan bahwa barang bukti tersebut akan dijual dengan perantara terdakwa Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso kepada terdakwa Willy. 
 
Senin (5/6/2017), Willy ditangkap petugas Bareskrim di loby Karaoke Akasaka sekitar pukul 14.00 Wita.[bbn/maw/psk] 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami