search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pesatnya Pertumbuhan Industri Fintech, OJK Mulai Menyusun Regulasi
Senin, 12 Maret 2018, 16:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com.Badung. Seiring pesatnya pertumbuhan industri Financial Technology (Fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun regulasinya yang bertujuan untuk melindungi konsumen melalui pendekatan disiplin pasar sesuai Fintech yang fleksibel, mendorong pasar dan transparan.
 
[pilihan-redaksi]
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, pada semester I tahun ini OJK sedang menyusun peraturan terkait dengan Regulasi Fintech. Lebih lanjut, ia menyebutkan nantinya fokus regulasi pada poin perlindungan konsumen pada industri fintech, diharapkan sejalan dengan tugas OJK dalam membangun industri jasa keuangan yang sehat serta mendorong inklusi keuangan di masyarakat. 
 
"Untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah, perusahaan fintech harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, seperti manajemen risiko. Sehingga, nantinya akan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, 
independensi dan keadilan," ungkapnya Senin, (12/3) di Nusa Dua.
 
Menurut Nurhaida, transparansi adalah faktor kunci keberhasilan pengembangan fintech, melalui sistem pelaporan yang jelas kepada konsumen dan kepada OJK.
 
“Untuk meningkatkan transparansi, harus ada standar tentang jenis informasi yang harus dimiliki fintech dan bagaimana detail informasi seharusnya. Laporan tersebut harus bisa dikonfirmasi oleh otoritas,” katanya.
 
[pilihan-redaksi2]
Disampaikan, transparansi informasi mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, platform, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan, potensi risiko, biaya-biaya, bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi jika terjadi kegagalan harus dibuka seluas-luasnya. 
 
Sembari dirinya menambahkan, sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36, yang berijin 1 perusahaan serta 42 perusahaan dalam proses pendaftaran. Dengan total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1% (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 meningkat 14,82% (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 tumbuh 27,16% (ytd). (bbn/aga/rob)

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami