search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua WNA Rumania Pembobol ATM Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat, 16 Maret 2018, 08:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Dua warga asing asal Rumania, Ion Iabanji dan Iurie Vabrie kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU ) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/3) atas kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di tiga wilayah, yakni Surabaya, Bali dan Mataram.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja, dua pria berkepala plontos ini dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 
 
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengakses komputer atau sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dapat merugikan orang lain.
 
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar seperti yang diatur dalam Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan alternatif keempat. 
 
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terdakwa 1, Ion Iabanji dan terdakwa 2, Iurie Vabrie, dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, "tegas Jaksa Bela dihadapan Majelis Hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bargawa.
 
Atas tuntun JPU, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Doddy Arta langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Adapun inti dari pledoi para terdakwa, terdakwa tidak memiliki ketrampilan untuk membobol ATM. Selain itu, JPU selama persidangan tidak mampu menunjukkan barang bukti baju kaos berwarna merah. 
 
Padahal dalam perkara ini, para terdakwa dalam rekaman CCTV disebut mengenakan kaos merah. Sedangkan atas pledoi terdakwa, JPU Bela menyatakan tetap pada tuntutan. Sebagaimana diketahui dalam dakwaan sebelumnya, hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Hotel Varna Culture, Surabaya pada 4 Agustus 2017.
 
Usai ditangkap, kedua terdakwa yang diduga merupakan anggota sindikat internasional pembobol rekening nasabah bank.
Dari hasil intrograsi, keduanya diduga melakukan aksinya dengan cara skimming atau menggandakan ATM korban.
 
"Modusnya dengan memasang skimmer (alat duplikat) di sejumlah ATM BNI, "terang Jaksa Hevy. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pemasangan alat skimming yang terdiri dari hidden camera (kamera tersembunyi) dan router serta flashdisk dilakukan kisaran 23 Februari hingga 14 Juli 2017.
 
Kemudian melalui data kartu ATM milik nasabah yang sudah direkam disalin ke kartu-kartu lainnya. Kartu duplikat dan PIN yang telah direkam melalui kamera digunakan untuk menarik uang di berbagai ATM di sejumlah wilayah. 
 
Dari aksi para terdakwa mengambil data ATM milik nasabah di beberapa wilayah (Bali, Surabaya, dan Mataram), bahkan salah satu korban yakni BNI dirugikan mencapai Rp 424,45 juta lebih. (bbn/maw/rob)  
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami