search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hindari Penyalahgunaan Lambang, PMI Sosialisasi UU Kepalangmerahan
Kamis, 29 Maret 2018, 17:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Penyalahgunaan Lambang Palang Merah di Indonesia sampai saat ini bisa dibilang sangat miris, dimana semua pihak baik individu maupun kelompok dapat dengan bebas mempergunakan Lambang Palang Merah baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
 
[pilihan-redaksi]
Dan imbasnya adalah pengguna Lambang yang berhak memakainya dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI) dan Dinas Medis Militer TNI dianggap sama dengan pemakai lambang lainnya, yang mengakibatkan  Lambang Palang Merah yang memiliki karakter murni Netral menjadi dianggap tidak netral. 
 
Berlatar belakang dari beberapa hal tersebut serta mengacu pada banyaknya penyalahgunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah oleh berbagai pihak, maka jajaran Relawan, Staff dan Pengurus mulai melaksanakan berbagai upaya untuk mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU. Sebelum memiliki Undang-Undang, keberadaan organisasi PMI hanya diperkuat dengan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 tentang Penunjukan PMI sebagai satu-satunya Organisasi Kepalangmerahan di Indonesia dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 tentang Tugas dan Mandat PMI.  
 
Sehingga dari sisi hierarki peraturan perundangan,  tentu legalitas organisasi PMI perlu dikuatkan lagi dalam bentuk UU. Dan keberadaan UU Kepalangmerahan menjadi mendesak karena merupakan Konsekuensi logis Negara RI sebagai pihak yang telah meratifikasi konvensi Jeneva Tahun 1949 melalui UU No. 59 Tahun 1958.
 
Dan dalam perjuangan pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU, PMI Provinsi Bali beserta jajaran PMI Kabupaten/Kota se-Bali telah berusaha maksimal dengan berbagai Aksi dan kegiatan mulai dari penggalangan tanda tangan, kampanye, aksi simpatik  sampai dengan aksi turun ke jalan untuk menggelorakan pengesahan RUU menjadi UU Kepalangmerahan. Pengurus PMI Provinsi Bali dan Kab./Kota se-Bali juga berkesempatan untuk bertatap muka dengan Ketua DPRD Bali, yang pada akhirnya menghasilkan Rekomendasi DPRD Bali guna mendorong Pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU yang diteruskan kepada DPR RI di Jakarta.
 
Dan setelah melalui perjalanan panjang 12 (dua belas tahun) lebih, sejak awal masuk Prolegnas di DPR RI tahun 2005, akhirnya kabar menggembirakan datang melalui pengesahan UU Kepalangmerahan pada Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 11 Desember 2017 di Gedung DPR RI. Dan pada tanggal 9 Januari 2018 UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan di tandatangani secara resmi oleh Presiden Bapak Joko Widodo.  
 
Dengan pengesahan UU Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, maka PMI Provinsi Bali menginisiasi untuk pelaksanaan Sosialisasi UU Kepalangmerahan baik bagi jajaran PMI maupun lintas sektor terkait, agar kita bisa memahami tata aturan penggunaan lambang Palang Merah maupun batasan-batasannya dengan mendatangkan langsung narasumber dari PMI Pusat Bapak Rapiudin Hamarung yang juga sekaligus sebagai Tim Pendamping Pembahsan UU Kepalangmerahan di DPR RI. 
 
[pilihan-redaksi2]
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2018 bertempat di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Kegiatan ini melibatkan partisipasi sekitar 300 orang baik dari internal maupun ekternal PMI.
 
“Dengan di sahkannya UU Kepalangmerahan akan memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada relawan yang bertugas, akses pelayanan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan semakin berkualitas, cepat, tepat dan tanpa halangan” seperti disampaikan Ketua Pengurus PMI Provinsi Bali Bapak I Gusti Bagus Alit Putra, SH.,S.Sos.,M.Si. “UU Kepalangmerahan yang berlaku secara nasional akan membuat masyarakat semakin paham dan mengerti tentang kegiatan kepalangmerahan, termasuk mematuhi ketentuan larangan serta sanksi pidana atas penyalahgunaan Lambang Palang Merah” imbuhnya.
 
Selain sosialisasi tentang UU, juga akan dipaparkan kegiatan-kegiatan PMI dalam respon Erupsi Gunung Agung, dimana PMI telah aktif dalam respon Erupsi G Agung sejak tanggal 19 September 2017 paska meningkatnya Aktifitas Vulkanik Gunung Agung. Sampai dengan saat ini (enam bulan pelaksanaan operasi), PMI masih terus aktif memberikan pelayanan bagi masyarakat terdampak Erupsi Gunung Agung seperti pembuatan shelter/hunian, penguatan shelter, pelayanan kesehatan, pelayanan air bersih, pembangunan sarana MCK serta distribusi relief/bantuan. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami