search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Januari Hingga April, Pemkot Denpasar Tindak 72 Pelanggar KTR
Kamis, 19 April 2018, 15:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Dari data yang tercatat tahun 2018 dari bulan Januari hingga April sebanyak 72 orang yang telah dilakukan penindakan hingga tipiring, sedangkan tahun 2017 tercatat sebanyak 167 pelanggar terkait perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 
 
[pilihan-redaksi]
Kasi Sidik Penyidikan Satpol PP Kota Denpasar Gusti Alit Artika mengatakan membenarkan bahwa masih banyak orang yang melanggar Perda KTR. Untuk memberikan efek jera  maka Satpol PP Kota Denpasar melakukan peindakan kepada masyarakat yang merokok di tempat umum, rumah sakit dan lain sebagainya. Serta melakukan Sidang Tipiring (tindak pidana ringan) kepada yang melanggar. Bahkan dalam Sidang Tipiring  denda yang dijatuhkan hakim sebanyak Rp 100 ribu hingga Rp 500 Ribu. 
 
Pemerintah Kota Denpasar telah menegakkan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan diberlakukan dari bulan Desember 2013 lalu. Terdapatnya perda tersebut, masih banyak masyarakat di lapangan yang masih melanggarnya. Sehingga Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kesehatan Kota terus melakukan sosialisasi dalam penegakan dan penerapan Perda KTR. 
 
[pilihan-redaksi2]
Pada tahun 2017 saja Dinas Kesehatan Kota Denpasar telah melakukan di 36 lokasi  yakni di rumah sakit, sekolah, tempat bermain anak, perkantoran, hingga tempat umum. "Disamping melakukan sosialisasi pihaknya juga memasang palang dan stiker larangan merokok di kawasan yang telah ditentukan, namun hal ini masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar meski tempat merokok telah disediakan," ujar Kadis Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini saat dihubungi Kamis (19/4).
 
Lebih lanjut Sri Armini mengatakan hal ini menunjukkan bahwa resiko kesehatan baik pada perokok itu sendiri maupun pada orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Untuk itu diperlukan upaya yang serius pula dalam penanggulangannya. 
 
Maka dari itu pihaknya memberikan pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya merokok sehingga timbul kemauan untuk berhenti merokok atau yang tidak merokok agar tidak menjadi perokok. Ia menambahkan untuk penguatan terhadap Perda tersebut Pemerintah Kota Denpasar memperkuatnya dengan adanya penegakan perda yang langsung dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. (bbn/rlsdps/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami