Ditingkat Banding, Willy Akasaka dkk Dihukum Penjara Seumur Hidup
Rabu, 9 Mei 2018,
05:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Perjuangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat hukuman bagi empat terpidana kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir, menuai hasil.
[pilihan-redaksi]
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengabulkan banding yang diajukan jaksa, Selasa (8/5).
Jika ditingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, para terdakwa yakni Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, hanya dihukum 20 tahun penjara.
Namun ditingkat banding dari putusan PT diperberat menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja mengatakan bahwa masing-masing majelis hakim PT Denpasar kompak menjatuhkan pidana seumur hidup bagi para terdakwa.
Pihaknya beralasan, jika perkara yang menyebabkan tempat hiburan malam Akasaka, Denpasar sampai sekarang ditutup merupakan kejahatan narkotika yang menjadi perhatian publik.
"Dengan berbagai pertimbangan, Indonesia ini kan dalam keadaan darurat Narkotika. Kita juga perhatikan peredaran Narkotika di Bali cukup mengkwatirkan dan itu dapat membahayakan generasi muda kita khususnya Bali.
"Di sinilah peran Pengadilan salah satu penengak hukum, dengan adanya hukuman pidana yang cukup berat ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain," kata Hakim yang menjadi anggota dalam sidang terhadap terpidana Willy ini.
Putusan seumur terpidana bagi Willy dibacakan oleh ketua Hakim Sutoyo didampingi Hakim Anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan.
Putusan yang sama juga dijatuhkan masing-masing majelis hakim terhadap tiga terpidana lainnya dalam berkas terpisah.
Sebelumnya, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar) yaitu Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, Jaksa Kadek Wahyudi Ardika, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Jaksa I Nyoman Bela Putra Atmaja kompak menuntut keempat terpidana dengan pidana penjara selama seumur hidup. Namun di ujung persidangan majelis hakim PN Denpasar justru memberi vonis lebih ringan.
[pilihan-redaksi2]
Para terpidana itu divonis masing-masing 20 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar empat bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim PN Denpasar menyatakan, keempat terdakwa tersebut telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotik.
Terhadap perbuatannya, Willy dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.
Atas hal itu Jaksa merasa keberatan dan mengajukan banding. Pun dengan terdakwa Willy, didampingi kuasa hukumnya Robert Kuana, yang tetap ngotot menyatakan tidak bersalah ikut mengajukan banding. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw