Hakim Vonis Anak Buah Jro Jangol 10 Tahun Bui
Selasa, 5 Juni 2018,
09:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Salah satu terdakwa yang masuk dalam lingkaran dugaan bisnis narkotika mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Jro Jangol, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/6).
Dalam sidang tersebut, Semiati (41) perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit ini divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa.
[pilihan-redaksi]
Selain itu, Semiati juga dijatuhi pidana denda sebesar 1 milliar dengan ketentuan apabila tidak mampu bayar maka diganti penjara selama 6 bulan. Dalam hal ini majelis hakim menilai dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Selain itu, Semiati juga dijatuhi pidana denda sebesar 1 milliar dengan ketentuan apabila tidak mampu bayar maka diganti penjara selama 6 bulan. Dalam hal ini majelis hakim menilai dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.
Seusai membacakan surat putusannya, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada Semiati untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Made Suardika. Setelah berdiskusi pun Semiati dan penasehat hukumnya masih belum menentukan sikap terkait putusan hakim tersebut.
"Masih pikir-pikir yang mulia," kata Made Suardika.
[pilihan-redaksi2]
Hal yang sama juga dengan JPU Gede Suriawan. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya. "Diberi waktu 7 hari setelah putusan ini. Jika selama 7 hari itu belum juga menentukan sikap berarti dianggap menerima putusan ini," tutup hakim.
Hal yang sama juga dengan JPU Gede Suriawan. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya. "Diberi waktu 7 hari setelah putusan ini. Jika selama 7 hari itu belum juga menentukan sikap berarti dianggap menerima putusan ini," tutup hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Semiati berperan pencatat keuangan hasil penjualan sabu-sabu dari suaminya Rahman.
Uang hasil penjualan itu kemudian dia serahkan ke Ratna Dewi. Semiati dan Rahman ditangkap petugas polisi pada Sabtu tanggal 04 November 2017 sekitar pukul 01.30 wita bertempat di kosnya yang merupakan rumah milik Jro Jangol di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat kota Denpasar.
Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip shabu dengan berat bersih 9,05 gram dan barang bukti lainnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw