Membawa Ganja, WNA asal Rusia Jalani Sidang Pertama
Senin, 11 Juni 2018,
18:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. WNA asal Rusia bernama Artem Smirnov, yang ditangkap di Bandara Internasional Bandara Ngurah Rai Bali lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis ganja, untuk pertama kalinya didudukkan di kursi Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/6).
[pilihan-redaksi]
Pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985, ini hanya terdiam mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU Paulus Agung Widaryanto mendakwa Artem Smirnov dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama Pasal 113 ayat 1 atau dakwaan kedua Pasal 111 ayat 1 atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985, ini hanya terdiam mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU Paulus Agung Widaryanto mendakwa Artem Smirnov dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama Pasal 113 ayat 1 atau dakwaan kedua Pasal 111 ayat 1 atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I berupa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi potongan daun dan batang tanaman ganja berwama hijau kecoklatan dengan berat 0,24gram netto," sebut JPU Paulus dalam dakwaan pertama yang dialamatkan kepada Artem Sminorv.
JPU Paulus di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menguraikan awal mula tertangkapnya pria lulusan Sarjana Psikolog itu. Berawal ketika pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 wita. Kala itu, petugas Bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya.
Lalu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan Bea Cukai dengan mesin X-Ray. Melihat itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengeladah badan dan barang bawaan terdakwa.
Alhasil, petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, bahwa barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok.
"Selain narkotika jenis ganja tersebut, Petugas juga mengamankan barang lain terdakwa berupa satu buah Custom Declaration BC.2.2 tanggal 20 Februari 2018 an. Artem Smirnov, satu buah Boarding Pass Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 an. Artem Smirnov," beber JPU.
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Dit Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Dit Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut.
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga mengandung ganja itu didapat berat 0,52 gram brutto atau 0,24 gram netto.
Besamaan dengan itu, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Konserse POLRI cabang Denpasar No. LAB : 206/NNF/2018 22 Februari 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakaan bahwa barang bukti berupa daun dan biji kering tersebut benar mengandung sediaan Narkotika jenis ganja.
"Bahwa dalam hal terdakwa mengimpor atau memasukkan ke daerah Pabean Indonesia narkotika Golongan I tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan, baik selaku perusahaan pedagang besar farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki ijin sebagai importir," tegas JPU.
Menyikapi dakwaan tersebut, pihak penasehat hukum maupun terdakwa sendiri tidak merasa keberatan atau mengajukan eksepsi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw