Mantra-Kerta Teruji dan Terbukti Wujudkan Pemerintahan Bersih
Jumat, 15 Juni 2018,
09:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Masyarakat dan kalangan akademisi mengapresiasi prestasi Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar yang telah berhasil meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) selama lima sampai enam kali berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
[pilihan-redaksi]
Peran menonjol ditunjukkan oleh Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dan Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra untuk mewujudkan prestasi yang menjadi salah satu tolok ukur pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah bersih (clean government), serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) itu.
Peran menonjol ditunjukkan oleh Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dan Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra untuk mewujudkan prestasi yang menjadi salah satu tolok ukur pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah bersih (clean government), serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) itu.
“Capaian opini WTP menunjukkan bahwa prestasi daerah itu dari segi kepemimpinan, telah menjalankan prinsip-prinsip transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. Proses perolehan WTP itu tidaklah mudah. Perlu komitmen yang sangat tinggi,” ujar guru besar manajemen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Prof.Dr.Ida Bagus Raka Suardana,SE,MM.di Denpasar, Rabu (13/6).
Sejak tahun 2013 opini BPK diberikan kepada Pemprov dengan opini WTP.Khusus untuk laporan keuangan tahun 2017, di samping WTP, Bali juga dipandang sukses meraih seluruh indeks kemakmuran di atas angka nasional. Seperti indeks pembangunan manusia (IPM), indeks gini rasio, angka kemiskinan dan tingkat pengangguran. IPM dan gini rasio angkanya di atas angka nasional. Tingkat kemiskinan dan pengangguran di bawah angka nasional.
“Prestasi ini adalah prestasi luar biasa yang dicapai oleh Pemprov Bali. Peran gubernur dan wakil gubernur, DPRD dan dukungan OPD terkait sangat berpengaruh signifikan atas prestasi tersebut,” kata Prof Raka Suardana.
Di tingkat eksekutif di provinsi, sepengetahuannya, fungsi pengawasan khusus dibebankan kepada Wagub I Ketut Sudikerta. Dalam hal ini, sejak 2013, predikat WTP bisa diraih dan secara terus-menerus selama 5 tahun bisa dipertahankan dan ditingkatkan kualitas raihan WTP-nya. “Artinya juga, Wagub Sudikerta telah berhasil menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik,” kata doktor manajemen lulusan Universitas Airlangga Surabaya itu.
Demikian halnya dengan Kota Denpasar, yang juga telah meraih WTP selama enam kali berturut-turut, dengan capaian indeks kemakmuran yang lebih tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Bali dan atau dibandingkan secara nasional. “Maka apa yang dicapai Kota Denpasar di bawah Walikota Pak Rai Mantra adalah sebuah prestasi yang sudah terbukti dan patut dibanggakan,” ujar Prof Raka.
Proses meraih opini WTP, menurut Raka Suardana, cukup panjang. Selaku lembaga yang diberikan kewenangan sesuai UUD 1945 (perubahan) khususnya Pasal 25 ayat (2), BPK diberi mandat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bagi lembaga yang menggunakan keuangan negara.
“Opini yang dihasilkan, tentu harus dipertanggungjawabkan secara profesional,” tegasnya.
Menurut Prof.Raka Suardana, pencapaian opini WTP dari BPK bisa dicapai sepanjang instansi pengguna APBN bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan BPK. Selama kriteria BPK dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan maka upaya pencapaian WTP itu sesuatu yang niscaya. Dan itu memang tidak mudah, karena sangat tergantung dari orang maupun pribadi pemimpin yang bertanggung jawab atas hal itu.
[pilihan-redaksi2]
Kriteria WTP adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Selama empat kriteria utama dipenuhi, BPK akan memberikan opini WTP kepada pemerintah pusat, kementerian/lembaga (K/L), dan pemerintah daerah.
Kriteria WTP adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Selama empat kriteria utama dipenuhi, BPK akan memberikan opini WTP kepada pemerintah pusat, kementerian/lembaga (K/L), dan pemerintah daerah.
Penyusunan laporan keuangan oleh pemerintah daerah adalah kewajiban yang harus dipenuhi, karena merupakan amanat undang-undang. Proses berikutnya, laporan keuangan itu disampaikan ke BPK untuk kemudian diperiksa dan diberikan opini. Proses itu memang proses yang harus dilalui dalam konteks pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Dan itulah yang telah dilakukan oleh Pemprov Bali yang melibatkan koordinasi Wagub Sudikerta dan Pemkot Denpasar di bawah kepemimpinan Rai Mantra.
Dampak dari transparan dan akuntabelnya pengelolaan keuangan negara itu, berimbas pada prilaku para ASN (PNS) yg ada di bawahnya. “Sebagai pimpinan daerah, Pak Rai Mantra dan Pak Sudikerta telah berprestasi dalam mewujudkan perubahan mental para birokrat yang ada di Bali,” tandas Prof.Raka Suardana. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -