search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Absen Bertugas, BNNK Badung Ciduk Oknum Satpam Pengadilan Tinggi di Cafe Delona
Senin, 2 Juli 2018, 08:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Tim Bidang Pemberantasan Narkoba Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Badung membekuk dua jaringan narkoba Lapas Kerobokan, Sabtu (28/6) malam yakni tersangka berinisial RA (35), karyawan Warung Ayam Gepuk di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan dan I KM BS alias Koce (31). 
 
[pilihan-redaksi]
Tersangka Koce yang juga salah satu satpam di Pengadilan Tinggi Bali, itu diciduk tidak ditemukan di kantor pengadilan meski sedang bertugas, melainkan setelah diselidiki malah tertangkap di Cafe Delona Denpasar.  
 
Menurut Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, penangkapan kedua tersangka dilakukan, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Awal penangkapan terhadap tersangka RA di Warung Ayam Gepuk di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (28/6) sekitar pukul 23.00 Wita.  
 
Saat digeledah, tidak ditemukan narkoba ada padanya. Namun setelah dilakukan penyisiran, petugas BNNK Badung menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan tersangka di sudut tembok warung di TKP. “Kata tersangka itu sabu miliknya dan akan diserahkan kepada temannya. Dia ini perantara narkoba,” ungkap perwira melati tiga dipundak itu.
 
Hasil pengembangan, pria asal Banyuwangi Jawa Timur itu mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang satpam yang bertugas di Kantor Pengadilan Tinggi Bali, yakni I KM BS yang akrab dipanggil Koce. 
 
“Ketika kami kejar kesana, tersangka Koce sedang  bertugas malam tapi tidak ada ditempat. Setelah kami selidiki, dia di Café Delona di Jalan Pemogan Denpasar,” beber AKBP Masmini.
 
[pilihan-redaksi2]
Petugas BNNK bergerak cepat ke Café Delona dan menangkap tersangka yang tinggal di Jalan Pulau Kawe nomor 65, Denpasar Selatan. Dari penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba, hanya dompet berisi uang tunai sebesar Rp500.000 yang diakui hasil penjualan 1 paket sabu kepada tersangka RA.
 
Saat interograsi, tersangka Koce mengakui masih menyimpan sabu di sepeda motornya yang di parkir di halaman depan Kantor Pengadilan Tinggi Bali. Alhasil, petugas BNNK Badung kembali ke kantor Pengadilan Tinggi Bali dan menggeledah motor tersangka Honda Beat DK 7922 QL yang diparkir di halaman depan. 
 
“Di dashboard motor, kami temukan sebuah Vape yang di dalamnya berisi 8 paket sabu, seberat 2, 45 gram,” terang AKBP Masmini.
 
Pada pemeriksaan, tersangka Koce mengaku sabu tersebut diperoleh dari Endi, napi lapas kerobokan. Dia membeli dari Endi dan akan dijual kembali. “Tersangka mengedarkan narkoba untuk mencari keuntungan. Masih kami dalami,” tegas AKBP Masmini. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami