search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Konflik Lahan, Pemprov Siap Mediasi Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar
Minggu, 5 Agustus 2018, 17:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terkait pemberitaan tentang Satpol PP Pemerintah Kabupaten Badung yang menyetop penataan taman kota Lumintang yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Denpasar, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali akan menjalankan fungsinya sebagai fasilitator untuk memediasi kedua belah pihak. 
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu disampaikan Ketut Nayaka Kepala UPT Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, BPKAD Prov Bali pada acara PB3AS di lapangan Renon, Denpasar, Minggu (5/8). Ia mengharapkan kedua belah pihak untuk tenang dulu jangan membawa ke ranah hukum. 
 
“Saya harap kedua belah pihak untuk cooling down dulu, karena kami pihak pemprov siap mediasi,” jelasnya.
 
Menurutnya permasalahan tersebut sesungguhnya tidak terletak pada siapa yang benar ataupun salah, namun akibat tidak jalannya koordinasi dan komunikasi antara Pemkot Denpasar dengan Pemkab Badung. “Sesungguhnya Pemkab Badung tidak sepenuhnua salah, mengingat lapangan Lumintang  merupakan aset Pemkab Badung sesuai dengan pasal 42 dan pasal 92 PP No 27 Tahun 2014 serta Pasal 296 dan Pasal 482 Permendagri 19 tahun 2016, bahwa Pengelola barang wajib melakukan pengamanan dan pengawasan atas pengelolaan barang daerah,” imbuhnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Akan tetapi, menurutnya Satpol PP Kabupaten Badung kurang koordinasi, mengingat taman Lumintang adalah aset pinjam pakai oleh Pemkot Denpasar. Dia mengatakan seharusnya pihak peminjam pakai menyampaikan surat pemberitahuan/pemakluman. “Untuk itu saya katakan di sini hanya masalah kurang koordinasi saja. Untuk itulah maka Pemprov akan melakukan mediasi,” jelasnya.
 
Selain itu ia juga menyatakan bahwa pemprov dan pemkab serta pemkot sedang menata kembali pengelolaan aset sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan pengguna, pemanfaatan, pengamanan, dll. Karena aset memiliki nilai ekonomis dan strategis sehingga menjadi sorotan publik dan objek audit BPK RI. (bbn/rlspemprov/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami