search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sekda Rai Iswara Bantah IMB Bali Hyatt Menyalahi Aturan
Senin, 6 Agustus 2018, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara membantah pernyataan Komisi I DPRD Provinsi Bali yang menilai ijin IMB untuk Bali Hyatt yang dikeluarkan Pemkot Denpasar menyalahi aturan dalam undangan rapat yang dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD Bali Senin (6/8). 
 
[pilihan-redaksi]
Sekda Rai Iswara dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa, Walikota Rai Mantra tidak pernah mengabaikan surat undangan dari dewan, melainkan selama delapan kali rapat yang diadakan DPRD Bali terkait dengan IMB Bali Hyatt, Pemkot hanya diundang dan dikutsertakan sebanyak empat kali saja. “Kami hanya diundang empat kali saja dan saya sendiri yang menghadiri rapat ini, akan tetapi dari keempat kali kehadiran saya dalam rapat tersebut, saya sama sekali tidak diijinkan untuk berbicara dan baru kali ini bisa menjelaskannya”, ungkapnya.
 
Sesungguhnya semua ini berawal dari surat rekomendasi yang ditandatangani Sekda Provinsi bali terdahulu yakni Cokorda Ngurah Pemayun pada saat itu yang menyatakan bahwa asset tanah yang berada di Hotel Bali Hyatt telah dihapuskan dan bukan milik Pemerintah Provinsi Bali lagi. Itulah dasar yang digunakan dalam menguatkan penerbitan IMB untuk Bali Hyatt. Yang mana sebelum saat itu Bali Hyatt mengajukan ijin IMB sudah lengkap prosedur sesuai hukum dan kelengkapan, akan tetapi Pemkot belum berani mengeluarkan IMB dikarenakan belum pastinya kepemilikan tanah. “Dari surat mantan Sekda Pemprov Bali itulah maka Pemkot mengeluarkan IMB, itu awal mulanya,” tegas Rai Iswara.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa Walikota Rai Mantra sudah mendelegasikan penugasan perijinan termasuk IMB kepada OPD terkait yang dalam hal ini adalah Dinas PTSP, dan Walikota hanya menerima laporan karena OPD terkait sudah melakukan tugasnya sesuai aturan. Yang menjadi dasar adalah Perwali No.21 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
 
[pilihan-redaksi2]
Pemkot Denpasar tentu mengambil kebijakan sesuai aturan dan prosedural yang berlaku. Pemkot siap mencabut IMB Bali Hyatt, asalkan semua bukti kepemilikan surat-surat tanah dan hak pakai atau fungsi adalah milik Provinsi Bali. “Kami siap bersinergi dan mencabut IMB milik Bali Hyatt jika telah ada kejelasan terkait permasalahan ini,” tegas Rai Iswara. 
 
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya. Turut hadir dalam kesempatan ini Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Kadek Kusuma Diputra, Kaban Pengelola Keuangan Aset Daerah Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira dan OPD terkait lainya. (bbn/rlsdps/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami