Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Terdakwa yang Membawa Ganja 104 Gram
Jumat, 10 Agustus 2018,
00:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Nadrizal Lubis alias Kibo yang kedapatan membawa ganja seberat 104 gram bernasib mujur karena dengan dituntut hanya 5 tahun 6 bulan (5,5) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terungkap dalam sidang, Kamis (9/8) di PN Denpasar.
[pilihan-reaksi]
JPU Peggy E Bawengan dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan terdakwa kelahiran Padang terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Peggy E Bawengan dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan terdakwa kelahiran Padang terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Nadrizal Lubis alias Kibo dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,"tegas jaksa Kejari Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Tak hanya itu, Jaksa asal Manado itu juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Ida Ayu Sayang Sukma Sari langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Tak hanya itu, Jaksa asal Manado itu juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Ida Ayu Sayang Sukma Sari langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Seperti diketahui, terdakwa Nadrizal Lubis alias Kibo ditangkap polisi pada tanggal 6 Maret 2018 sekira pukul 19.30 wita di pinggir Jalan Muding Kaja atau tepatnya dibelakang Tiara Gatsu, Denpasar. Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa berat totalnya adalah 104 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw