search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usai Tuntutan, Terdakwa 3 WNA Pembobol ATM Divonis 2 Tahun Penjara
Sabtu, 11 Agustus 2018, 06:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Tayfun Koc (36), Dogan Kimis (43), dan Mehmet Ali Mentes (29), tiga terdakwa kasus kejahatan skimming pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) diputus ringan oleh majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jumat (10/8) di PN Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Mulanya, sidang diawali dengan agenda mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta. 
Di mana pada tuntutannya, Jaksa Sutarta menilai para terdakwa terbukti  bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 30 ayat 2 Juncto Padal 46 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. 
 
Dan menuntut pidana penjara terhadap ketiga bule asal Turki ini masing-masing 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 6 bulan. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. 
 
"Mengingat masa penahanannya akan habis pada pekan depan, maka kita lanjutkan dengan putusan. Untuk itu sidang saya skors," kata ketua Hakim Esthar Oktvi sembari mengetok palu tanda sidang diskors untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah.
 
Setelah kurang lebih 3 menit berdiskusi, ketua hakim Esthar Oktavi didampingi hakim anggota Angeliky Handayani Day dan IGN Putra Atmaja kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusannya, majelis hakim memberi hukuman pidana penjara lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya.
 
[pilihan-redaksi2]
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," tegas hakim Esthar saat membacakan amar putusannya. 
 
Merespon putusann itu, para terdakwa langsung menyatakan menerima sedangkan Jaksa Sutarta belum bisa menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya. Sebagaimana diketahui, para terdakwa membobol dana nasabah pada 7 hingga 9 Maret 2018, di area mesin ATM Bank Mandiri Mini Mart Canggu, Jalan Batu Mejan Canggu, Kuta Utara, Badung.  
 
Akibat perbuatan para terdakwa yang telah mengambil data-data nasabah  maupun Nomor Pin nasabah Bank Mandiri tanpa ijin dari pihak PT Bank Mandiri Tbk (Persero) yang telah terekam dalam Rourter itu, bertujuan untuk mendapat sejumlah uang milik nasabah Bank Mandiri dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp119.600.000.  (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami