Jaksa Tuntut Mucikari Karaoke di Kuta 8 bulan Penjara
Kamis, 30 Agustus 2018,
06:07 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Fendi Pradana (30) mucikari 888 (kini disegel) disebuah tempat karoke di dalam hotel di Kuta, dituntut hukuman selama delapan bulan penjara, Rabu (29/8).
[pilihan-redaksi]
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bella Putra Atmaja dalam sidang di PN Denpasar.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bella Putra Atmaja dalam sidang di PN Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wayan Kawisada itu, Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 506 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal dalam sidang sebelumnya. Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena terdakwa mengakui perbuatannya bersalah, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukum dari Posbakum PN Denpasar, Fitra menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Kasus yang menjerat terdakwa Fendi Pradana ini bermula saat petugas Intelkan Polresta Denpasar yang menyamar datang ke Karaoke 888 KTV di Kuta, Bali, pada Sabtu (7/4) Pukul 00.30 Wita.
[pilihan-redaksi2]
Setelah memesan paket di kasir sebagai pengunjung karoke, petugas yang menyamar kemudian diantarkan wanita pemandu lagu oleh terdakwa, dimana saat itu terdakwa mengenalkan tiga orang wanita. Selanjutnya, petugas menanyakan kepada terdakwa apakah para wanita pemandu lagu bisa di "boking order" atau layanan untuk berhubungan badan, terdakwa lantas berkomunikasi dengan petugas dengan tarif Rp3,5 juta per orang.
Setelah memesan paket di kasir sebagai pengunjung karoke, petugas yang menyamar kemudian diantarkan wanita pemandu lagu oleh terdakwa, dimana saat itu terdakwa mengenalkan tiga orang wanita. Selanjutnya, petugas menanyakan kepada terdakwa apakah para wanita pemandu lagu bisa di "boking order" atau layanan untuk berhubungan badan, terdakwa lantas berkomunikasi dengan petugas dengan tarif Rp3,5 juta per orang.
Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya petugas yang menyamar itu masuk ke dalam kamar Hotel Berry Glee yang tidak jauh dari Karaoke 888 KTV. Namun, saat berada di dalam kamar hotel, petugas Intelkan Polresta Denpasar lantas melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw