Disodorkan Bukti, Pelaku Pencabulan Anak SD Tidak Bisa Mengelak
Minggu, 9 September 2018,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Pelaku pencabulan anak SD berinisial Putu ASD (8) yang tinggal di seputaran Jalan Imam Bonjol Gang Marga Ayu Pemecutan, Denpasar Barat (Denbar) sempat membantah yang disangkakan tetapi akhirnya tidak bisa mengelak dari brang bukti yang disodorkan di lapangan.
[pilihan-redaksi]
Dalam penyelidikan kasus pelecehan seksual terhadap seorang bocah SD, berinisial Putu ASD (8) yang tinggal di seputaran Jalan Imam Bonjol Gang Marga Ayu Pemecutan, Denpasar Barat (denbar), diungkap Tim Resmob Polresta Denpasar.
Dalam penyelidikan kasus pelecehan seksual terhadap seorang bocah SD, berinisial Putu ASD (8) yang tinggal di seputaran Jalan Imam Bonjol Gang Marga Ayu Pemecutan, Denpasar Barat (denbar), diungkap Tim Resmob Polresta Denpasar.
Sehari kasusnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial RS (34), Sabtu (1/9), polisi membekuk tersangka berinisial DH (40) di rumah kosnya di TKP. Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta, tersangka Dedy Hidayat dibekuk di rumah kosnya Minggu (02/9), usai pulang ke rumah kosnya di Jalan Imam Bonjol Gang Marga Puri Ayu Pemecutan, Denpasar Barat.
Pekerja serabutan itu tidak menyangka polisi menyanggong kamar kosnya dan kemudian menggeledah untuk mencari barang bukti. “Pelaku kami tangkap setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban,” jelas Kompol Arta di Mapolresta Denpasar, Minggu (9/9).
Pada saat pemeriksaan, pria berusia 40 tahun itu awalnya membantah mencabuli korban dengan cara memasukkan jari jemarinya ke kemaluan korban. Namun setelah dikonfrontir dengan bukti-bukti di lapangan, tersangka akhirnya tidak bisa mengelak.
Dalam pengakuan tersangka ke penyidik, ia melakukan perbuatan bejat itu setelah melihat korban sendirian bermain di halaman rumah kos di TKP. Sementara ibu korban saat itu sedang tidak berada di kamar kos. Setelah melihat korban, Putu ASD, muncul hasrat pelaku untuk mencabuli korban.
[pilihan-redaksi2]
Tersangka yang bekerja serabutan itu pura-pura mengajak korban bermain dan kemudian membawanya ke kamarnya. Di kamar tersebut korban memasukkan jari jemarinya ke kemaluan korban hingga korban merasakan sakit dan perih. “Pelaku mengaku baru sekali melakukannya,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Jembrana ini.
Tersangka yang bekerja serabutan itu pura-pura mengajak korban bermain dan kemudian membawanya ke kamarnya. Di kamar tersebut korban memasukkan jari jemarinya ke kemaluan korban hingga korban merasakan sakit dan perih. “Pelaku mengaku baru sekali melakukannya,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Jembrana ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SD berinisial Putu ASD menjadi korban pelecehan seksual di rumah kosnya di seputaran Jalan Imam Bonjol Gang Marga Ayu, Pemecutan Denbar, pada Sabtu (01/9) sekitar pukul 17.00 Wita. Kepada orang tuanya, bocah perempuan ini mengaku kemaluannya sakit dan perih karena dimasukin jari jemari oleh tetangga kosnya, DH. Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban RS melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl