search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Simpan Shabu, Dua Karyawan Karaoke EC Dibekuk
Rabu, 12 September 2018, 06:00 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pasukan Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk dua oknum karyawan karaoke Executive Club (EC) ditempat terpisah, setelah kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar kosnya.

Tersangka yang dibekuk yakni seorang wanita, Tresilya Piga (22) berdomisili di Jalan Raya Uluwatu nomor 120 Banjar Kelan Tuban Desa Tuban, Kuta, dan I Kadek Sudiadnyana (31) tinggal di Jalan Pulau Kawe Gang I nomor 3 kamar kos nomor 8 Banjar Bumi Santi Dauh Puri Klod Denbar.

Sumber di lapangan menyebutkan, Karaoke Executive Club yang terletak di Jalan Raya Imam Bonjol Denpasar Barat menjadi target sasaran pasukan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Perihal ini mengemuka, setelah polisi mendapat informasi ada beberapa oknum karyawan kerap menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

Sejumlah nama sudah dikantongi polisi untuk masuk dalam target penangkapan. Seperti yang dilakukan terhadap tersangka Tresilya Piga. Perempuan ini ditangkap bersama pacarnya, I Made Dwi Oka Mahendra (22) di dalam rumah kos di Jalan Nusa Kambangan nomor 132 Banjar Jematang Desa Dauh Kauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Jumat (5/9) sekitar pukul 18.20 Wita.

“Kedua pasangan kekasih itu ditangkap di dalam kamar kos. Si perempuan karyawan EC katanya PL (pemandu Lagu) disana,” bisik sumber dilapangan yang enggan disebut namanya itu, Minggu (11/9).

Dalam pengerebekan tersebut, pasangan kekasih itu tak berkutik saat polisi menggeledah dan menemukan paketan sabu sebanyak 0,07 gram. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Penangkapan sebelumnya dilakukan terhadap tersangka I Kadek Sudiadnyana. Pria yang bekerja sebagai waitress di EC itu dibekuk polisi, pada Kamis (2/8) sekitar pukul 23.00 Wita di rumah kosnya di Jalan Pulau Kawe Gang I nomor 3 kamar kos nomor 8 Banjar Bumi Santi Dauh Puri Klod Denbar. “Di kamar kos ditemukan beberapa paketan sabu siap edar sebanyak 0,15 gram,” ujar sumber.

Namun hingga kini, kedua tersangka enggan menyebutkan darimana sabu sabu tersebut diperoleh. Diduga kuat, keduanya sudah lama mengkomsumi narkoba selama bekerja di EC. Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan masih mendalami keterangan kedua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti sabu sabu. “Masih didalami,” terangnya kemarin.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami