search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Pacar Mantan Pramugari yang Konsumsi Shabu 2,6 Tahun Penjara
Senin, 17 September 2018, 22:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Setelah eks pramugari sebuah maskapai ternama di Indonesia ditetapkan sebagai Napi dan harus mendekam selama 2,6 tahun di Lapas Kerobokan, kini giliran pacarnya yang mengajak untuk nyabu baru diputus hakim pafa sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/9).
 
[pilihan-redaksi]
Terdakwa yang diboyong dari Kejari Badung bernama Fuad Hasyim (37) oleh majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bargawa SH diputus selama 2 tahun 6 bulan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja yang mengajukan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. 
 
“Menyatakan terdakwa Fuad Hasyim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” putus hakim.
 
Dalam dakwaan, Fuad bersama pacarnya tertangkap saat usai nyabu. Dari tangan keduanya diamankan dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram. Terdakwa bersama kekasihnya itu ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami