search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemerintah Pusat Akan Sertifikatkan Pulau Nusa Penida
Rabu, 3 Oktober 2018, 14:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com,Denpasar. Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau, baik berpenghuni maupun tidak berpenghuni yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebanyak 111 pulau diantaranya telah ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), 
 
[pilihan-redaksi]
Sesuai Keppres RI Nomor 6 Tahun 2017, untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan Negara, pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mensertifikatkan 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) termasuk salah satunya adalah Nusa Penida. 
 
Rencananya pulau dengan beragam sebutan ini akan disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pensertifikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di wilayah PPKT ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan Negara, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Hal ini sesuai dengan pemanfaatan PPKT yang tertuang dalam pasal 5-9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. 
 
“Pensertifikatan atas nama pemerintah dengan status barang milik Negara,” ujar Kasi Pemanfaatan Pulau Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Arif Miftahul Aziz dalam kegiatan diskusi kelompok terarah atau Fokus Group Discussion (FGD) di ruang rapat Bupati Klungkung, Rabu (3/10).
 
Menurut Aziz, sebagai lokasi koordinat atau titik dasar/referensi di Kecamatan Nusa Penida akan dilakukan di wilayah Desa Sekartaji. Rencana ini juga akan ditindaklanjuti dengan melakukan identifikasi lapangan, sosialisasi dengan menggandeng pihak terkait. 
 
“Setelah ini kita akan cek lokasi, pengurusan berkas, pengukuran dan lainnya hingga keluar sertifikat. Kami mengharapkan dukungan Pemda dalam pemenuhan persyaratan,” ucapnya. 
 
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyambut baik rencana pemerintah pusat dalam pensertifikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di Pulau-Pulau Kecil Terluar. Namun, Bupati asal Nusa Ceningan ini berharap dalam proses pensertifikatan ini tetap memperhatikan dan mempertimbangkan aspek lokal yang ada di Nusa Penida. Selain itu, pasca pensertifikatan nanti keberadaan Nusa Penida agar selalu dijaga, termasuk dalam pemanfaatannya agar diatur lebih lanjut. “Saya dukung, lebih cepat lebih baik,” ucap Suwirta. 
 
[pilihan-redaksi2]
Acara FGD pembahasan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil Terluar di Kabupaten Klungkung juga dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Made Gunaja, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Camat Nusa Penida, I Gusti Agung Putra Mahajaya, Kepala Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida, Nyoman Karyawan, Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung serta instansi terkait. 
 
Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau, baik berpenghuni maupun tidak berpenghuni yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebanyak 111 pulau diantaranya telah ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), sesuai Keppres RI Nomor 6 Tahun 2017. (bbn/rlstbn/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami