search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Denpasar Harap Perdes Larangan Konsumsi Daging Anjing Diikuti Desa Lainnya
Minggu, 7 Oktober 2018, 16:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Wakil Walikota I GN Jaya Negara mengharapkan Perdes Perlindungan anjing yang diluncurkan Desa Sanur Kaja bisa diikuti desa-desa di Denpasar sebagai langkah perlindungan terhadap hewan. 
 
[pilihan-redaksi]
“Kami mengucapkan terimakasih kepada perbekel Desa Sanur Kaja yang pada hari ini meluncurkan Perdes perlindungan anjing, karena melalui perdes ini Denpasar akan bebas dari virus rabies yang nantinya diharapkan desa-desa lainya bisa mengikuti langkah perlindungan terhadap hewan,” ujarnya saat membuka Hari Rabies Sedunia serta dirangkaikan dengan peluncuran Perdes perlindungan anjing oleh masyarakat Sanur Kaja, di Wantilan Pura Dalem Kadewatan, Sanur Kaja, Denpasar pada Minggu (7/10).
 
Lebih lanjut Jaya Negara melarang keras tindakan kekerasan terhadap hewan, serta melarang keras mengkonsumsi daging anjing. Sehingga langkah-langkah penyelamatan hewan dari penyakit seperti rabies yang disebabkan oleh gigitan anjing telah dilakukan sosialisasi dan vaksinasi bagi hewan peliharaan yang secara rutin telah dilakukan di Kota Denpasar. Dalam peringatan Hari Rabies Sedunia ini bisa dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar mampu memelihara dan menjaga kesehatan hewan peliharaannya dengan baik.
 
Sementara Perbekel Sanur Kaja, Made Sudana mengatakan penguatan terhadap perlindungan anjing disamping dilakukan dengan vaksinasi rabies oleh Pemkot Denpasar, juga diperkuat dengan dikeluarkannya Perdes Sanur Kaja. Hal ini mengatur larangan kekerasan terhadap anjing terlebih dagingnya dikonsumsi. 
 
Dengan terwujudnya Perdes ini diharapkan kepedulian masyarakat Sanur terhadap penyakit rabies semakin meningkat, serta menghentikan perdagangan daging anjing, menjamin populasi anjing Bali secara baik dan menjamin kebebasan hidup hewan khususnya anjing. 
 
“Perdes ini jelas mengatur larangan menganiaya, mencuri dan membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati. Kita harap Denpasar kedepannya bisa bebas dari rabies," imbuhnya.
   
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Desa Sanur Kaja yang telah mengeluarkan Perdes terkait perlindungan anjing. Rai Mantra juga melarang keras kepada masyarakat untuk membuang anjing dan mengkonsumsi daging anjing. Hal ini tak terlepas dari keberadaan hewan peliharaan anjing di Bali yang memiliki filosofi sebagai simbol Dewa Dharma serta berkaitan dengan  cerita Yudistira memasuki swarga yang didampingi seekor anjing, dan ternyata anjing kemudian berubah wujud menjadi Dewa Dharma yang tak lain adalah Ayahnya. 
 
“Mari kita bersama stop kekerasan terhadap hewan, stop membuang anjing, terlebih mengkonsumsinya sebagai bahan pangan,” ujar Rai Mantra.
 
Kegiatan Hari Rabies Sudunia ini bersinergi dengan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNUD, Program Dharma Sanur, Yayasan BAWA Bali, Internasional Fund for Animal Welfare (IFAW), Center for Publick Health Innovation (CPHI) dan Desa Sanur Kaja. (bbn/rlsdps/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami