Lawan Pelemahan, Desa Pakraman Harus Bersatu
Jumat, 9 November 2018,
09:59 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Upaya pelemahan desa pakraman tampaknya tidak hanya derasnya penetrasi sosial dan budaya saja, tetapi juga sudah masuk menggunakan instrumen alat negara. Ini harus disikapi secara hati-hati dan penuh perhitungan. Tidak menutup kemungkinan ada hidden agenda di balik semua itu.
Oleh karenanya, Desa Pakraman harus bersatu menghadapinya. Peristiwa dugaan kriminalisasi di Desa Pakraman Tanjung Benoa, Sanur dan Tampaksiring dan lainnya seakan mengindikasikan adanya sistematisasi pola melemahkan desa pakraman yang jadi tulang punggung Bali. Desa Pakraman sudah diakui sebelum republik ini ada, tetapi di dalam setiap pidato pejabat dipuji tetapi dalam realitanya sering dianggap bagian penghambat nafsu kapitalis yang ingin menghisap Bali.
Sejak lama sudah Saya ingatkan, pentingnya Bali berjuang mempertahankan eksistensinya secara sistematis yuridis dan jangan hanya sporadis semata. Sayangnya tidak mendapatkan dukungan yang kuat. Contoh konkret, lewat rapat Tripartit 2015 yang lalu telah diputuskan bersama DPR RI, DPD RI dan Pemerintah untuk merevisi UU tentang Provinsi Bali. Sudah masuk longlist nomor 27 tetapi setelah dikomunikasikan di Bali tampaknya hanya angin surga saja respon pejabat di Bali.
Sekarang sudah jelang Pemilu tetapi input balik dari Bali tidak ada. Padahal memasukkan ke Prolegnas itu tidak mudah harus berdebat keras saat Saya jadi ketua PPUU DPD Bali dan sendirian wakil Bali dalam rapat tersebut. Tinggal selangkah dari RUU jadi UU tetapi para petinggi di Bali malah sibuk urus yang lainnya. Momentum kedua ketika UU Desa diberlakukan para pejabat Bali yang berkuasa malah tidak menggubris keberadaan Bab XIII tentang Desa Adat yang bisa menjadikan Bali terasa daerah istimewa.
Tidak ada pemimpin yang mau susah menjalankan ketentuan itu sehingga kini satu bab UU Desa itu menjadi matisuri bagi Bali. Kini dengan label pidana Pungli, pungutan yang didasarkan pada pelaksanaan Perarem Desa Pakraman mau dikategorikan sebagai ilegal. Ini pelecehan terhadap eksistensi Desa Pakraman. Para aparat negara, siapapun dia, harus belajar dulu konstitusi jangan jadi robot ikuti perintah oknum.
Untuk tugas di Bali dia harus memahami denyut nafas adat istiadat Bali. Bukan hanya pakai pakaian adat Bali lalu baliho nampang dimana-mana sudah dicap memahami Bali. Keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia diakui dan dilindungi. Makna dilindungi dalam konstitusi artinya juga sah semua keputusannya berlaku di wilayah adat masing masing. Baca dulu Pasal 18 UUD NRI 1945 secara lengkap. Jadi sah Awig-awig maupun Perarem itu berlaku di Republik ini dan diakui berlaku di wilayah adat masing-masing tersebut.
Jika ada pejabat tidak mengerti dan tidak mau mengerti tentang Bali sebaiknya tugas di luar Bali saja. Terlalu namanya Desa Pakraman dilemahkan secara psikologis, yuridis dengan cara sistematis. Dan Saya mengajak Desa Pakraman di Bali khususnya di daerah wisata untuk mempersiapkan diri menghadapi upaya pelemahan ini dengan sikap tegas dan berani. Untuk hidup dan eksis memang Desa Pakraman berhak mengelola wewidangannya juga. Lakukan dengan terukur dan bertanggungjawab. Jele melah gumi gelah.
Saat ini DPR DPD dan Pemerintah sedang membahas RUU tentang Kesatuam Masyarakat Hukum Adat karena masyarakat adat selalu dibuat kalah oleh keinginan keinginan kepentingan ekonomi kapitalis, penetrasi budaya asing, maupun yang lainnya. Seharusnya kalau masih bisa diperdebatkan yang dilakukan itu pembinaan bukan penindakan yang memberikan pesan teror psikologis akan eksistensi Desa Pakraman. Jangan sampai giliran ada yang pasang bendera HTI dilakukan pembinaan, giliran urusan Desa Pakraman langsung main cap pidana.
Penulis:
Gede Pasek Suardika, Ketua PULD DPD RI
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rls