search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Pembobol Mini Market Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Senin, 19 November 2018, 17:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Alexandre Laurentino Ximines (22) memasuki ruang sidang sambil memegang tongkat dengan kaki masih terbalut perban lantaran ditembak polisi. Terdakwa pun oleh jaksa dijerat dengan Pasal tunggal, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Pria yang beralamat di Dusun Naibonat, Desa Naibonat, Kecamatan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diadili karena mencuri sejumlah barang di sebuah toko modern di Jalan Darmawangsa No. 53 Kampial, Badung. Terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai security di St. Regis Hotel, Nusa Dua menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/11) di PN Denpasar.
 
 
Di hadapan majelis hakim Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti membacakan aksi pencurian yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2018 silam sekitar pukul 02.00 Wita. Dalam aksinya terdakwa menuju salah satu toko modren di Jalan Darmawangsa dengan meminjam motor temannya.
 
"Sampai di belakang toko terdakwa langsung memanjat ke atas atap dan terdakwa berhasil memotong kabel saluran CCTV, selanjutnya turun ke dalam toko," ungkap jaksa Kejari Badung itu sebagaimama dalam dakwaannya. 
 
Sampai di dalam, terdakwa langsung mengambil barang-barang berupa, rokok, parfum, celana dalam dan baju kaos. Barang-barang Itu oleh terdakwa dimasukan ke dalam kardus. Terdakwa kembali keluar melalui atap yang sebelumnya dijebol terdakwa untuk masuk. Akibat perbuatan terdakwa pihak toko mengalami kerugian hingga Rp 11 juta lebih.
 
Atas laporan pemilik toko, tidak berselang lama berhasil diamankan polisi. Hanya saja saat penangkapan, terdakwa sempat lepas dari genggaman petugas hingga akhirnya terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami