search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Solidaritas Lawan KDRT Minta Kejari Gianyar Hentikan Kasus Hukum Septyani
Kamis, 29 November 2018, 19:35 WITA Follow
image

I Made Suardana alias Ariel didampingi aktivis perempuan/maw

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

I Made "Ariel" Suardana SH selaku pendamping hukum Ni Putu Septyani bersama kelompok solidaritas lawan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meminta agar kasus hukum Ni Putu Septyani dihentikan.
 
"Kami mendengar kabar jika dari pihak jaksa penuntut umum akan melakukan kasasi. Apapun itu kami akan siap menghadapiya, tetapi saran kami setop sudah persoalan hukum untuk Ni Putu Septyan. Karena sesungguhnya ia adalah korban dari KDRT," tegas I Made "Ariel" Suardana SH selaku pendamping hukum bersama kelompok solidaritas lawan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Denpasar, Kamis (29/11).
 
 
Hal ini disampaikan Ariel menanggapi rencana JPU untuk membawa kasus Putu Septyani ke tingkat Kasasi. Vonis 4,5 tahun untuk Ni Putu Septyani dalam kasus tindak pembunuhan terhadap ketiga anakya yang masih kecil, akan dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar ke tingkat Kasasi. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 19 tahun penjara. Namun hakim kemudian memutuskan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
 
Menurut Ariel, dalam hal ini jaksa seperti balas dendam atau malu dengan terlanjur menjatuhkan tuntutan yang sangat tinggi dan kemudian turun putusan yang sangat jauh lebih ringan hingga 14,5 tahun. 
 
"Saya mendesak Kejari Gianyar agar tidak melakukan kasasi. Stop, sudahi perkara ini. Daripada kasasi, tapi putusannya sama dengan PT, malah lebih malu lagi," tegas Suardana.
 
Pria yang akrab disapa Ariel itu menjelaskan, kejaksaan sebagai pengacara negara dalam kasus ini  tidak sedang mewakili kepentingan publik atau negara. Sikap kejaksaan mengajukan kasasi dianggap tidak adil dan tidak pantas karena tidak mewakili publik. 
 
"Harusnya Kejari Gianyar fokus pada perkara lain yang lebih besar menyangkut kepentingan publik. Jika ini akan terus diperpanjang, maka sudah dapat dipastikan akan ada kekuatan dan dorongam lebih besar lagi dari masyarakat untuk membela Septyani," akunya.
 
Karena itu, dia bersama Aktivis perempuan yang peduli dengan nasib Septyani bakal habis-habisan melawan Kejari Gianyar jika tetap ngotot mengajukan kasasi ‎ke Mahkamah Agung (MA).
 
Menurutnya, Septiyani nekat mengajak anak-anaknya mengakhiri hidup karena Septiyani sendiri adalah korban KDRT. Mestinya, kata Ariel, kejaksaan lebih peka dan cerdas,  karena dilihat dari sisi keadilan putusan penjara 4,5 tahun untuk Septiyani sudah adil. Kendati pun Septiyani merasa berat karena posisinya adalah korban yang kemudian menjadi pelaku.
 
Iapun akan mengambil langkah dengan bersurat ke Jaksa Agung (JA). Pihaknya akan meminta JA ‎menghentikan upaya kasasi Kejari Gianyar sekaligus melakukan evaluasi internal terhadap jaksa yang bertugas dalam kasus ini. 
 
Pasalnya, terkesan kinerja jaksa tersebut membuat pimpinan Kejari Gianyar mengambil tindakan berupa tuntutan tinggi yang akhirnya menjadi blunder.
 
"Kami meminta jaksa agung mengatensi, bahwa kasus ini tidak seperti kasus lainnya. Ada iklim yang berbeda, bahwa Septiyani mengalami disosialisasi akibat KDRT," ungkapnya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami