Kuasa Hukum Sudikerta Mengaku Belum Menerima Surat Penetapan Tersangka Kliennya
Sabtu, 1 Desember 2018,
22:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kuasa Hukum Ketut Sudikerta, Togar Situmorang mengaku hingga saat ini belum menerima surat penetapan tersangka kliennya dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
[pilihan-redaksi]
Pengacara asal Sumatera Utara ini bahkan sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap politisi Partai Golkar itu malah beredar di media sosial (medsos). Seharusnya, penyidik memberitahukan secara resmi penetapan ini kepada tim kuasa hukum.
Pengacara asal Sumatera Utara ini bahkan sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap politisi Partai Golkar itu malah beredar di media sosial (medsos). Seharusnya, penyidik memberitahukan secara resmi penetapan ini kepada tim kuasa hukum.
"Sampai sekarang kami belum menerima surat penetapan Sudikerta. Kami juga heran kenapa harus beredar di medsos. Seharusnya langsung diberitahukan kepada kami selaku tim kuasa hukum. Kami tidak tau apa misi dan visi pelapor dalam hal ini sehingga bisa viral di medsos dan menjadi konsumsi publik," heran Togar, Sabtu (1/12).
Meski demikian, Togar menyampaikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus dan berharap penetapan tersebut benar-benar dilandasi oleh proses hukum yang berlaku. "Sehingga kedepannya tidak ada permasalahan lain," terang Togar yang juga caleg DPRD Bali ini.
Dengan keluarnya penetapan tersangka ini, terang Togar, tidak mematahkan semangat Sudikerta. Bahkan, katanya, mantan Wakil Gubernur yang berpasangan dengan Made Mangku Pastika itu sangat menghormati proses hukum yang mendera dirinya.
"Klien saya tidak patah semangat dan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.
Hal ini dilihat, pascakasus ini dilaporkan Boss PT Maspion Grup Alim Markus ke Ditreskrimsus Polda Bali, Sudikerta bersedia memenuhi panggilan kedua sebagai saksi, 12 November 2018 lalu. Penyidik sempat memberikan materi pemeriksaan terkait dugaan jual beli tanah di Balangan, yang kemudian dijawab Sudikerta tidak mengerti alias tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah tersebut.
[pilihan-redaksi]
"Karena memang Sudikerta tidak mengerti apa yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, sehingga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. Kalau gak salah hanya 15 menit diperiksa," bebernya.
"Karena memang Sudikerta tidak mengerti apa yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, sehingga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. Kalau gak salah hanya 15 menit diperiksa," bebernya.
Togar kembali menegaskan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum dan wajib mengikutinya sesuai amanat dari Undang-undang. Dalam arti, bila ada surat panggilan terhadap kliennya, maka kliennya akan koorperatif, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kami menghormati hukum dan akan menjalankan disaratkan UU. Klien kami juga akan koorperatif, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang sifatnya subjektif," urainya. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl