Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hingga 14 Desember
Jumat, 7 Desember 2018,
05:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Bali tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang tertuang dalam Pergub No. 55 Tahun 2018 tinggal 1 minggu akan berakhir. Untuk itu, waktu yang tersisa diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak (WP) guna menyelesaikan urusan tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun balik nama kendaraan yang dimiliki apabila masih atas nama pemilik sebelumnya.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha saat menggelar jumpa pers bersama para awak media di ruang rapat Kantor Bapenda Provinsi Bali, Kamis (6/12).
“Selama 4 bulan mulai 13 Agustus hingga 14 Desember 2018, Pemprov Bali sudah melaksanakan kebijakan pemutihan denda dan bunga. Kesempatan ini sekarang tinggal 7 hari lagi, minggu depan sudah berakhir, jadi jangan buang-buang waktu, manfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak anda. Karena jika tidak ada kebijakan ini, masyarakat yang masih menunggak akan dikenakan denda sekitar 2%, lumayan tinggi itu,” tegasnya seraya menyampaikan dengan adanya kesadaran masyarakat guna membayar tunggakan pajak secara tidak langsung bermanfaat guna perbaikan data base Bapenda Provinsi Bali terhadap jumlah kendaraan bermotor di Bali untuk selanjutnya dipergunakan menghitung potensi aktif wajib pajak kendaraan bermotor di Bali.
Ia pun memaparkan semenjak diberlakukannya kebijakan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah melampaui target yang ditentukan.
“Dari target 201 ribu wp yang masih menunggak, per tanggal 4 Desember sudah tercatat sekitar 260 ribu wp yang membayar pajak kendaraannya, jadi sudah melampaui target sekitar 59 ribu unit kendaraan, begitu pula nilai rupiahnya dari target 96 miliar, saat ini sudah berhasil dikumpulkan sekitar 130 miliar,” urainya.
Saat sesi tanya jawab, beberapa awak media juga mempertanyakan terkait banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasi di Bali namun masih menggunakan plat daerah luar Bali. Tak hanya kendaraan pribadi berplat luar, kendaraan dinas yang beroperasi di Bali namun masih berplat luar pun menjadi sorotan awak media.
Menanggapi hal tersebut, Made Santha tidak memungkiri kondisi tersebut yang awalnya dipengaruhi berlakunya Perda Nomor 8 yang mengatur batasan kendaraan berumur 10 tahun tidak boleh dimutasi ke Bali. Namun saat ini Perda tersebut sudah dicabut, dan mutasi pun sudah mulai meningkat.
Menurutnya dari data yang ada, hingga saat ini sudah tercatat 5.800 unit roda empat dan 900 unit roda dua berplat luar sudah dimutasikan ke Plat Bali. Lebih jauh, Ia tetap mengharapkan kesadaran masyarakat yang masih menggunakan plat nomor luar Bali agar segera memutasikan plat kendaraannya.
“Masyarakat Bali ataupun luar Bali yang sudah berdomisili maupun menetap di Bali apabila masih menggunakan plat nomor kendaraan bermotor luar, mari segera mutasikan, ini kesempatan juga mumpung ada pemutihan,” pungkasnya.
Ditambahkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, SH.,MH bahwa kesadaran masyarakat selaku wp dalam membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya merupakan sebagai bagian partisipasi masyarakat dalam membangun daerah.
“Ini kan bentuk dukungan masyarakat terhadap pembangunan Bali, pajak kendaraan yang kita bayarkan pada akhirnya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, sarana-prasarana, dan lain sebagainya, jadi mari kita tingkatkan partisipasi kita,” ujarnya seraya mengharapkan peran media guna mendukung sosialisasi kebijakan pemutihan tersebut.
Sementara itu perwakilan Polda Bali Kasubdit Residen Ricko Taruna, menyampaikan kesadaran masyarakat secara rutin membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki serta balik nama kepemilikan juga mampu menekan angka kejahatan.
“Jika terjadi tindak kejahatan dan ada saksi yang melihat plat nomor kendaraan yang dipakai pelaku maka ini akan memudahkan menelusuri pelakunya. Itu pun kalau rutin bayar pajak dan sesuai kepemilikan, jadi apabila kendaraan sudah dijual minta pemilik selanjutnya untuk segera balik nama,”ujarnya.[bbn/humas bali/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -