search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Artha Ingatkan PNS Jembrana Tunjukkan Kualitas dan Profesionalitas
Sabtu, 15 Desember 2018, 09:04 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana. Bupati Jembrana I Putu Artha mengingatkan kepada PNS yang baru disumpah ikut membangun dan menjaga citra positif PNS dengan bekerja sebaik-baiknya dan harus mampu menunjukan figur PNS yang berkualitas dan profesional. 
 
[pilihan-redaksi]
Bupati Artha juga mengajak para PNS yang baru diambil sumpahnya untuk bersama-sama menjadi pelopor dan penggerak dari gerakan nasional revolusi mental. “Sebagai Pegawai, pintar saja tidak cukup, melainkan juga harus mempuyai mental dan moral yang baik, integritas, jujur dan semangat kerja tinggi”. Pesan bupati Artha saat menghadiri pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan pemerintah kabupaten jembrana.
 
Pengambilan sumpah diikuti oleh 14 orang. Bupati didampingi oleh Kepala OPD dan Rohaniawan. Acara pengambilan sumpah/janji dilaksanakan pada hari Jumat 14 Desember 2018, bertempat di Stage Gedung Kesenian Bung Karno. Dalam sambutanya Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, PNS diambil sumpahnya mengucapkan sumpah atau janji dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan. Sumpah/Janji merupakan kesanggupan saudara terhadap Negara dan juga menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur Pemerintah. 
 
“Bahwa sumpah dan janji ini merupakan rambu-rambu saudara dalam mengemban tanggung jawab sebagai abdi negara agar bekerja sesuai aturan,” ujar bupati artha. 
 
[pilihan-redaksi2]
Kepala Badan Kepegawain dan Sumber Daya Manusia I Made Budiasa mengatakan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji, Serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib, pada rangka 1, mengucapkan sumpah/janji PNS Kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji. 
 
Pengambilan sumpah/janji PNS sebanyak 14 orang terdiri dari 7 orang jalur pengangkatan bidan ptt (Pegawai tidak tetap), 3 orang penyuluh pertanian pengangkatan tahn 2017 dan 4 orang IPDN. “pengambilan sumpah dan janji PNS ini adalah sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel” ujar Budiasa. (bbn/jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami