search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPN Serahkan 1.000 Sertifikat Tanah di Tulamben
Senin, 17 Desember 2018, 08:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com,Karangasem. Seribu lembar sertifikat tanah diserahkan kepada warga masyarakat Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali di Balai Desa setempat pada Minggu (16/12).
 
[pilihan-redaksi]
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri yang didampingi oleh Sekda Kab. Karangasem I Gede Adnya mulyadi beserta sejumlah Kepala OPD terkait.
 
"Terimakasih kepada Jajaran BPN Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem atas penyerahan sertipikat kepada masyarakat Desa Tulamben. Semoga sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Mas Sumatri saat penyerahan sertifikat tersebut.
 
Sementara itu, Kepala BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya mengatakan sertifikat Tanah bisa dijadikan sebagai usaha, dimana usaha tersebut bisa mensejahterakan kehidupan masyarakat, sehingga harus benar benar dijaga untuk kepentingan keluarga, dan digunakan untuk usaha yang produktif.
 
"Mohon sertifikat disimpan baik baik karna sertifikat itu adalah tanda bukti kepemilikan tanah," ujarnya.
 
Dalam kegiatan penyerahan sertifikat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Bali, Dinas Pertanian Kabupaten Karangasem, Kapolres Karangasem serta undangan dari unsur tokoh masyrakat lainnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Mengingat pentingnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Karangasem agar target tercapainya Kabupaten Karangasem lengkap Tahun 2019, Bupati Mas Sumatri juga minta kepada seluruh undangan baik kepala OPD, para Camat, para Kepala Desa, Para Kelian Banjar Dinas, Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat dan seluruh masyarakat agar turut serta aktif membantu pelaksanaan kegiatan dimaksud. 
 
PTSL sendiri merupakan pembaharuan dan inovasi Pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan dengan mengintegrasikan dan mendekatkan pelayanan yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu datang jauh jauh ke Kantor Pertanahan untuk mendapatkan layanan, namun Kantor Pertanahan yang turun ke masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah.
 
"Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh tanah di Kabupaten Karangasem terdaftar di tahun 2019," harap Bupati Mas Sumatri. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami