Hakim Vonis Gadis Pemilik 0,3 Gram Shabu 2,6 Bulan Penjara
Selasa, 18 Desember 2018,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Ketua Majelis Hakim mengganjar hukuman selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Fitri Bunga Mellannea atas kepemilikan 0,3 gram sabu di PN Denpasar, Selasa (18/12) petang.
[pilihan-redaksi]
Dengan pasrah gadis 18 tahun hanya bisa menitikkan air mata saat hakim mengetok palu atas kasus narkotika yang menjeratnya. Terlebih dirinya yang selama ini dicekoki sabu okeh kekasihnya Rudi Pratono (vonis 11 tahun).
Dengan pasrah gadis 18 tahun hanya bisa menitikkan air mata saat hakim mengetok palu atas kasus narkotika yang menjeratnya. Terlebih dirinya yang selama ini dicekoki sabu okeh kekasihnya Rudi Pratono (vonis 11 tahun).
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan. Bagaimana apa sodara menerima? Putusan sudah lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa," jelas Hakim Pasek.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Pusbakum begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokarda Intan Merlany Dewie,SH menyatakan menerima. Wanita kelahiran Tanjung Pinang dan penuh tato di lengannya ini dihukum atas kepemilikan 0,3 gram sabu yang masih melekat dalam bong usai digunakan.
Gadis belia dengan tubuh langsing yang Kost di Jalan Tukad Buaji No 17, Denpasar itu ditangkap dan diadili usai nyabu dengan pacarnya. Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 di PN Denpasar.
Dikatakan Jaksa Cok bahwa awalnya kekasihnya bernama Rudi Pratono dintangkap saat di depan kamar kos. Saat petugas masuk mendapati terdakwa sudah dalam keadaan sakau dan ditemukan petugas alat hisap sabu (bong) yang di dalamnya ada sisa lagi 0,3 gram.
"Kalau dari kekasihnya, barang buktinya cukup banyak yaitu 82,43 gram dan dihukum selama 11 tahun," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
[pilihan-redaksi2]
Dalam dakwaan terungkap bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada hari, Senin 16 Juli 2018 sekira jam 11.00 wita. Dimana saat itu kekasihnya mendapat pesan dari seseorang yang bemama Koko untuk mengambil tempelan Kristal bening shabu untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya memecah sabu masing-masing menjadi 5 gram dan sekaligus memintanya untuk menempel di Jalan Anyelir.
Dalam dakwaan terungkap bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada hari, Senin 16 Juli 2018 sekira jam 11.00 wita. Dimana saat itu kekasihnya mendapat pesan dari seseorang yang bemama Koko untuk mengambil tempelan Kristal bening shabu untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya memecah sabu masing-masing menjadi 5 gram dan sekaligus memintanya untuk menempel di Jalan Anyelir.
"Saat itu terdakwa ditinggal di dalam kos sendiri seusai nyabu. Saat kekasihnya kembali di depan kos sudah ditangkap petugas dan berlanjut pemeriksaan di dalam kamar kos. Nah, saat itulah terdakwa juga turut diamankan," terang Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw