search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut 2 Pria Penjual Shabu Asal Banyuwangi 8 Tahun Penjara
Rabu, 19 Desember 2018, 15:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa 2 pria asal Banyuwangi, Moch. Dedy Aditia (27) dan Nurfauzi (29) dituntut hukuman masing-masing 8 tahun penjara di PN Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masin-masing 8 tahun,"ujar jaksa Kejari Denpasar sebagaimana dalam tuntutanya. 
 
 
[pilihan-redaksi2]
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Dody Artha Karyawan langsung mengajukan pembelaan lisan yang intinya keduanya memohon keringanan hukuman. Sebagaimana dalam dakwaan disebut, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Sidakarya Gang Taman Bali. Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu siap jual yang setelah ditimbang beratnya mencapai 4,99 gram. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku barang bukti itu milik Agus. 
 
"Kedua terdakwa hanya diminta untuk menjualkan dan keduanya diberi upah Rp 150 ribu," tutup jaksa. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami