Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Jro Jangol Meninggal Diduga Karena Serangan Jantung
Jumat, 28 Desember 2018,
11:14 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Mantan anggota DPRD Bali Komang Swastika alias Jro Jangol dikabarkan meninggal pada Jumat (28/12) sekitar pukul 05.00 Wita.
[pilihan-redaksi]
Petinggi salah satu ormas di Bali itu di vonis hakim 12 tahun penjara atas kasus jaringan narkoba pada 7 Juni 2018, lalu. Dikabarkan empat jam sebelum menghembuskan nafas terakhir sempat dilarikan ke rumah sakit akibat serangan jantung.
Petinggi salah satu ormas di Bali itu di vonis hakim 12 tahun penjara atas kasus jaringan narkoba pada 7 Juni 2018, lalu. Dikabarkan empat jam sebelum menghembuskan nafas terakhir sempat dilarikan ke rumah sakit akibat serangan jantung.
"Jero sempat bilang lemas dan sesak nafasnya. Saya lupa jamnya, seingat saya sebelum jam 12 malam. Terus dijemput ambulan," kata salah seorang napi di Lapas Kerobokan Kelas II A.
Kapalas Kerobokan, Tony Nainggolan membenarkan meninggalnya pria berusia 41 tahun tersebut. Secara pasti soal meninggalnya politisi dari Gerindra itu belum diketahui, hanya kabarnya akibat serangan jantung. ”Iya benar Pak, tadi pagi sekitar pukul lima pagi. Sekarang masih di Rumkit kasih ibu. Info lanjut masih kami tunggu,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat Jro Jangol ini sempat jadi perhatian publik saat pengrebekan pada bulan April 2018. Ia diamankan di Gianyar setelah hampir sebulan dalam pelariannya. Majelis hakim menjeratnya dengan pasal 114 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba. Selain dirinya, istri serta kakak kandung dan adik tiri dan empat orang pesuruhnya juga diseret masuk jeruji besi.
[pilihan-redaksi2]
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH menjatuhkan hukaman selama 12 tahun dari tuntutan Jaksa Dewa Narapati, SH selama 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH menjatuhkan hukaman selama 12 tahun dari tuntutan Jaksa Dewa Narapati, SH selama 15 tahun penjara.
Atas putusan itu, Jro Jangol dalam persidangan langsung menerima saat itu sekalipun juga harus dikenakan pidana denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan. Pertimbangannya, putusan hakim setidaknya 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangan saksi dokter Lapas Kerobokan dr.Hartawan menyatakan bahwa Jro Jangol sepantasnya harus menjalani rehabilitasi. Namun majelis hakim berkata lain dan memutuskan pria yang tinggal di Jalan Batanta Denpasar itu harus masuk bui selama 12 tahun. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw