search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengurangan Buangan Plastik, Antara Serius dan "Duarius"
Kamis, 3 Januari 2019, 10:57 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bali pada akhirnya memiliki aturan terkait upaya dalam menangani sampah plastik. Aturan tersebut berupa Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (PSP). Pergub yang ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster tersebut tertanggal 21 Desember 2018. 

Sebelumnya Walikota Denpasar juga telah mengeluarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Peraturan Walikota tersebut tertanggal 4 Oktober 2018. Pergub dan perwali tersebut kemudian mendapat respon positif dari berbagai pihak sebagai sebuah langkah awal dalam menangani permasalahan buangan plastik.
 
Tujuan dalam pergub dan perwali sangat jelas yaitu sebagai sebagai upaya pengurangan sampah plastik dari sumbernya. Tujuan lainnya adalah mengendalikan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh penggunaan plastik.
 
Pengurangan bahan buangan plastik atau sampah kantong palstik dilakukan dengan langkah pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan kantong plastik. Namun sayangnya upaya ini tidak disertai dengan penyediaan bahan pengganti yang sepadan dan lebih praktis. 
 
Upaya ini akhirnya terkesan sebagai langkah yang tidak serius. Mengingat akan sangat sulit mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan kantong plastik apabila tidak tersedia bahan pengganti yang memiliki kualitas sepadan dan lebih praktis.
 
Apalagi sampai saat ini kantong plastik menjadi pembungkus yang murah dan tersedia secara masal. Memang terdapat tawaran untuk mengganti kantong plastik dengan menggunakan kantong kertas atau kantong kain. 
 
Permasalahannya kembali yaitu belum tersedia secara masal dan harganya belum mampu lebih murah dari kantong plastik. Begitu juga untuk pembungkus plastik sekali pakai pada bahan makanan, solusinya adalah mengganti dengan menggunakan bahan alami seperti salah satunya daun. 
 
Namun kembali ketersediaan daun pembungkus juga terbatas. Jikalaupun tersedia penggunaan pembungkus plastik masih lebih murah dan praktis. Apalagi jika digunakan untuk pembungkus daging segar ataupun buah segar, bahan plastik masih lebih praktis dibandingkan daun. Jadi pengurangan penggunaan buangan kantong plastik dan plastik sekali pakai harus disertai dengan kesiapan bahan pengganti yang lebih murah, mudah dan praktis. 
 
Khusus untuk kantong plastik memang terdapat himbauan kepada konsumen untuk membawa tas belanja, tetapi permasalahannnya kemudian bagaimana jika barang yang dibeli melebihi daya tamping tas belanja yang dibawa?. Permasalahan yang ada harus segera diantisipasi dan disiapkan solusinya sehingga upaya pengurangan buangan plastik dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kenyamanan konsumen.
 
Kendati peraturan yang ada baru berjalan, namun ketimpangan juga sudah mulai terlihat dalam implementasi aturan yang ada. Jika kembali ditelaah maka secara jelas terlihat bahwa secara substansi judul perwali adalah pengurangan penggunaan kantong plastik dan judul pergub adalah pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Kenyataan di lapangan justru yang terjadi adalah larangan penyediaan dan penggunaan kantong plastik dan pembungkus plastik sekali pakai.
 
Untuk melakukan pelarangan maka seharusnya sudah ada bahan pengganti yang kualitasnya lebih baik, lebih murah dan sama praktisnya saat digunakan. Bahkan dalam Pergub nomor nomor 97 tahun 2018, terutama pasal 7 dinyatakan setiap produsen, distributor dan pemasok dilarang memproduksi, mendistribusikan dan memasok plastik sekali pakai.
 
Ketentuan ini memang terlihat sebagai upaya mengurangi timbunan plastik sekali pakai, tetapi bagaimana jika memang usaha atau perusahaan tersebut memang bergerak di bidang plastik sekali pakai? Apakah perusahaan tersebut kemudian harus tutup dan menghentikan kegiatannya? Tentu akan lebih baik jika setiap produsen, distributor dan pemasok diminta untuk mulai mengurangi bahan plastik sekali pakai dan mengganti dengan bahan yang ramah lingkungan. 
 
Belum lagi penyediaan bahan pengganti plastik sekali pakai menjadi sangat penting dalau upaya memuluskan usaha mengurangi timbulan bahan buangan plastik sekali pakai.
 
Judul pergub sangat jelas yaitu pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, jadi khusus untuk sampah. Padahal berdasarkan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 tentang tentang pengelolaan sampah, dimana sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 
 
Sedangkan isi pergub banyak mengatur terkait produsen, distributor, pemasok dan toko modern yang merupakan sebuah usaha atau kegiatan. Padahal jika mengacu pada  Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 maka sisa dari suatu usaha atau kegiatan disebut dengan limbah.
 
Perlu sinkronisasi agar langkah pengurangan timbulan bahan buangan pastik tidak hanya menyentuh individu atau masyarakat saja sebagai penghasil sampah, tetapi juga menyentuh pelaku usaha yang menghasilkan limbah.
 
Penggunaan plastik sekali pakai jika dicermati lebih banyak digunakan di pasar-pasar tradisional, seperti untuk membungkus minyak goreng, ikan segar, terasi hingga jajanan dan buah segar. Bahkan pada pasar tradisional saat ini penggunaan kantong plastik sekali pakai juga menjadi hal yang lumrah, apalagi kantong plastik tipis.
 
Berbeda dengan kantong plastik yang disediakan toko modern yang cenderung bisa dipakai lebih dari sekali, apalagi kantong plastik yang dikeluarkan pasar modern juga sering dijadian bagian dari promosi dengan menempelkan nama toko.
 
Dengan memperhatikan permasalahan yang ada maka pemerintah tidak hanya cukup menyediakan aturan pengurangan bahan buangan plastik dan menyediakan bahan alternatif pengganti, tetapi juga perlu menyiapkan pengelolaan bahan buangan plastik. Penyiapan tata kelola bahan buangan plastik menjadi penting agar masyarakat juga dapat berperan dalam pengumpulan bahan buangan plastik.
 
Selama ini beberapa masyarakat dan kelompok masyarakat telah secara sadar mengumpulkan bahan buangan kantong plastik dan plastik sekali pakai, tapi kemudian tidak menemukan alur kemana bahan tersebut harus dibawa untuk diolah menjadi bahan yang lebih berguna. 
 
Ujung-ujungnya bahan buangan kantong plastik dan plastik sekali pakai terbuang ke tempat pembuangan akhir. Padahal harapannya bahan buangan kantong plastik dan plastik sekali pakai dapat dikumpulkan dan kemudian dijual seperti bekas gelas dan botol air mineral dan bekas perabotan rumah tangga. 
 
Tim Pembina dan pengawas memang dibutuhkan dalam upaya memuluskan upaya pengurangan bahan buangan plastik. 
 
Namun hal penting yang perlu ditata adalah alur penanganan buangan plastik, mengingat selama ini kelemahan dalam penanganan bahan buangan pada tahap pengelolaan dan pembuangan. Lihat saja kasus pengelolaan sampah selama ini yang sebagian besar penyelesaiannya dibawa ke tempat pembuangan akhir atau TPA.
 
Program swakelola yang diwacanakan seakan hanya sebatas label pada kendaraan pengangkut sampah. Begitu juga bahan yang dibuang ke TPA bukan hanya sampah tetapi juga limbah.
 
Jika memang serius melakukan penanganan terhadap plastik maka harus dimulai dengan penyediaan bahan pengganti plastik secara masal, murah dan praktis. Selain itu juga harus dibuatkan alur pengembalian bahan buangan plastik yang berasal dari produk-produk berbungkus plastik seperti shampoo, permen, mie instan dan produk lain sejenisnya. Terakhir adalah penyiapan alur pembuangan yang jelas terhadap bahan buangan plastik. 
 
 
Kelemahan yang harus diakui selama ini karena masih memandang bahan buangan sebagai musibah bukan berkah. Bahan buangan masih menjadi musibah karena kemampuan dan kreativitas dalam pengolahan masih rendah. Padahal bahan buangan atau sisa merupakan bahan yang belum termanfaatkan  secara maksimal dan kreatif, jika mampu dimanfaatkan akan menjadi barang yang berguna dan menjadi berkah. 

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami