search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Oknum PNS Gadaikan Mobil Sewaan Mulai Sidang
Senin, 14 Januari 2019, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama I Putu Yasa terpaksa harus didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Senin (14/1) dalam dakwaan kasus menggadaikan mobil yang disewa. 

Sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, SH dimana aksi nekat terdakwa ini dilakukan pada tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
 
Kasus ini berawal saat terdakwa menyewa sebuah mobil Toyota Avansa DK 1908 XD milik saksi korban I Wayan Mustika Subawa selama kurun waktu 4 hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 hingga 4 Agustus 2018. 
 
"Disepakati harga sewa mobil adalah Rp 200 ribu per hari. Perjanjian sewa menyewa itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh terdakwa," ungkap Jaksa. Tapi setelah berjalan empat hari atau jangka waktu sewa habis, terdakwa tidak juga membayar uang sewa dan juga mengembalikan mobil yang disewanya.
 
Terdakwa malah menggadaikan mobil yang disewa itu kepada saksi Ketut Partawan seharga Rp 40 juta. "Terdakwa meggadaikan mobil tanpa izin dari pemilik (saksi korban)," jelas jaksa. 
 
 
Akibat perbuatanyan itu, saksi korban mengalami kerugian Rp 115.000.000, sementara  terdakwa oleh jaksa dijerat dengan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 378 KUHP pada dakwaan kedua. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami