Tersangka Barista Mengaku Terpaksa Konsumsi Ganja Karena Saat Malam Tidak Bisa Tidur
Senin, 28 Januari 2019,
20:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Badung membekuk dua pengedar dan satu pemakai narkoba yang beroperasi di wilayah Badung. Ketiganya yakni, IDY (38) pengendara ojek online, AES (27) oknum anggota ormas di Bali dan ESP (25) pelatih pembuat kopi (Barista).
Menariknya dari penangkapan ini adalah tersangka ESP. Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, tersangka ESP ditangkap di Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Denpasar, Minggu (27/1) sekira pukul 13.30 Wita. Ia diringkus Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Badung usai mengambil paketan di tempat jasa pengiriman barang di TKP.
“Kami mengamankan barang bukti ganja kering seberat 40,34 gram yang baru saja diambil dari tempat pengiriman barang,” ujar AKBP Yudith didampingi Kasatnarkoba AKP Djoko Hariadi.
Tersangka ESP yang diinterogasi polisi mengaku bekerja sebagai pelatih pembuat kopi yang berkantor di kawasan Canggu dan Tukad Yeh Aya, Panjer, Denpasar Selatan. Dia mengaku terpaksa mengkonsumsi ganja kering karena tidak bisa tidur malam alias insomnia. “Setiap hari bekerja dia mencicipi kopi olahan jadinya kalau malam tidak bisa tidur sehingga coba-coba ganja dan ketagihan,” terangnya.
Karena sudah ketagihan, tersangka kemudian memesan ganja kepada temannya di Padang Sumatera Barat dengan harga Rp 1 juta. Menurutnya, pengiriman paketan ganja itu sudah ke lima kalinya, dan dikirim melalui jasa paketan kilat di Panjer Denpasar. “Sebulan sekali dia pesan ganja dari Padang dengan harga Rp 1 juta. Ini pengiriman ke 5 kalinya,” ujarnya.
Setelah pasokan datang, tersangka mengaku ia sendiri yang mengambilnya ke tempat jasa pengiriman barang di Panjer Denpasar Selatan. Pria jomblo yang sudah 5 bulan tinggal di Bali itu tidak menyangka, usai mengambil paketan, ia ditangkap polisi di pinggir jalan di Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Densel dengan barang bukti paketan berisi 40,34 gram ganja kering.
Sementara itu, selain menangkap pemakai, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Badung juga menangkap pengedar narkoba yang bekerja sebagai ojek online, IDY. Pria ini ditangkap saat menempel narkoba di Jalan Nakula depan pertokoan Jovie Dauh Puri Kaja, Denpasar barat, Rabu (16/1) sekira pukul 23.30 Wita.
“Dia sudah kami ikuti dari rumah kosnya dan menempel barang dari mulai Teuku Umar sampai Nakula. Barang bukti kami sita 18 paket sabu ditambah 25 butir ekstasi. Saat pemeriksaan, tersangka Dhani mengaku mendapat narkoba dari seorang napi lapas dengan upah Rp 50 ribu persekali tempel.
Tangkapan lainnya, yakni oknum ormas di Bali, AES (27) ditangkap Senin (21/1) sekira pukul 13.30 Wita di rumah kosnya di jalan Tukad Balian Gang Citra Banjar Sidakarya Densel. Polisi mengamankan barang bukti 36 paket sabu seberat 12,62 gram siap Ia mengaku mendapatkan upah dari napi Lapas Kerobokan sebesar Rp 50 ribu untuk sekali tempel.
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl