search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tegaskan Perda KTR, Suwirta Larang Perusahaan Rokok Promosi Dalam Bentuk Apapun
Rabu, 13 Februari 2019, 20:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menegaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan tidak boleh lagi display maupun iklan tentang rokok di Klungkung. Karena saat melakukan pertemuan dengan Tobacco Control se-Asia Pasifik disana disampaikan larangan display rokok dalam bentuk iklan elektronik ataupun indoor. 
 
[pilihan-redaksi]
Sehingga kedepan di Kabupaten Klungkung seluruh iklan maupun display yang berhubungan dengan rokok tidak akan ada lagi. Dengan tidak adanya display rokok tersebut secara tidak langsung berdampak  akan mengurangnya perokok-perokok baru dan lambat laun perokok aktif di Klungkung pasti akan berkurang. 
 
Inilah inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menyehatkan masyarakatnya dari penyakit yang disebabkan oleh rokok itu sendiri. “Pemerintah berkewajiban menjaga kesehatan Masyarakatnya dari segala macam penyakit, salah satunya dari bahaya rokok,” ujar suwirta saat menerima audiensi Arga Prihatmoko dan Armytanti Hanum Kasmito dari PT HM Sampoerna Tbk, bertempat di ruang rapat Bupati Klungkung, rabu (13/2). 
 
[pilihan-redaksi2]
Nantinya Bupati asal ceningan ini tidak akan mengijinkan segala macam kegiatan yang ada branding ataupun iklan yang berhubungan dengan rokok. Audiensi tersebut  terkait himbauan yang diberlakukan terhadap seluruh pedagang maupun toko, tentang tidak boleh lagi adanya display maupun iklan tentang rokok di semua tempat yang menjual rokok. 
 
 
Menurut Arga Prihatmoko selaku Manager Regional Relations dan CSR East PT HM Sampoerna Tbk pihaknya menemui Bupati Klungkung guna mempertanyakan tentang himbauan yang diberikan kepada pedagang tentang display maupun iklan rokok yang tidak diperbolehkan untuk promosi rokok. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami