search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPJS Limpahkan 40 Badan Usaha di Denpasar ke Kejaksaan
Rabu, 27 Maret 2019, 07:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

 

 

 

Beritabali.com, Denpasar.  BPJS Kantor Cabang Kota Denpasar menyebut data untuk wilayah kerja Denpasar selama 2018 tercatat sebanyak 40 Badan Usaha yang dilimpahkan ke kejaksaan, 34 sudah patuh akan tetapi ada juga sebanyak 6 badan usaha yang belum patuh terkait penunggakan pembayaran BPJS kesehatan.
[pilihan-redaksi]
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang, Kota Denpasar, Bali dr. Parasamya Dewi Cipta mengatakan dalam proses nantinya akan dilakukan tindakan lagi oleh Kejaksaan. Dan jika dilihat dari UU yaitu, perusahaan dapat dikenakan sangsi berupa denda sebesar Rp 1 miliar.
"Jika dilihat dari data yang kami miliki, untuk wilayah kerja Denpasar saja selama 2018, ada sebanyak 40 badan usaha yang kami limpahkan kekejaksaan, 34 sudah patuh serta 6 belum patuh," paparnya.
 
Terkait dengan hal tersebut, terdapat badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran. Itu juga harus dilakukan proses penagihan.
 
"Jika dalam penagihan, ada kenadala. Maka, akan disampaikan ke Pengawas dan Pemerikasaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Jika belum patuh juga, maka akan kita dilimpahkan kekejaksaan," ucapnya. (bbn/aga/rob)

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami