search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Digugat Terkait Sitaan Aset Korupsi Wayan Candra, Kajari Klungkung: Kenapa Baru Sekarang?
Kamis, 11 April 2019, 13:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Mengenai gugatan aset yang dimiliki oleh mantan Bupati Klungkung dua Periode 2003-2008 dan 2008-2013, I Wayan Candra, Dimana aset tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang disita Kejari Klungkung saat persidangan Kepala Kejari Klungkung, Otto Sompotan, SH,MH siap meladeninya.
 
[pilihan-redaksi]
Otto Sompotan menyatakan semestinya di persidangan atau di saat Wayan Candra diadili dirinya bisa mengajukan pra pradilan. Namun kenyataannya mereka tidak menempuh hal itu. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan, kenapa baru sekarang mereka menggugat.
 
“Jadi jika ada gugatan maka kami layani dan kami tidak membiarkan barang milik negara kembali ke para koruptor,” tegasnya.
 
Atas kondisi itu, Otto pada, Rabu (10/4) dengan tegas memastikan bahwa aset yang dimiliki oleh mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra dalam perkara kasus korupsinya paling lambat dalam setahun ini akan dilelang secara resmi. Meskipun ada dua orang penggugat yang telah mengklaim bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang disita Kejari Klungkung adalah milik mereka.
 
[pilihan-redaksi2]
“Meskipun ada gugatan hukum, kami tidak kendur. Karena sebagai pemegang mandat putusan pengadilan sesuai UU maka kami akan tetap melayani gugatan tersebut, apalagi kasus korupsi I Wayan Candra yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap hingga sesuai dengan Keputusan Mahkahmah Agung (MA),” jelasnya seraya mengatakan orang yang menggugat aset tersebut mengklaim bahwa aset berupa tanah dan bangunan itu milik mereka, sehingga mereka mau minta kembali atas nama mereka. 
 
Sebelumnya, dua warga asal Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan yang diantaranya bernama I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg mengugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait aset yang dimiliki oleh mantan Bupati Klungkung dua Periode 2003-2008 dan 2008-2013, I Wayan Candra. Dimana aset tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang disita Kejari Klungkung saat persidangan. (bbn/tra/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami