Polresta Denpasar Tetapkan Istri Tahanan Kabur Sebagai Tersangka
Minggu, 14 April 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Selain menangkap tersangka Jemmy Sinaga, tahanan kabur yang ditangkap di Pati Jawa Tengah, Sabtu (30/3) lalu, Tim Resmob Polresta Denpasar juga menetapkan status tersangka terhadap istrinya berinisial ME.
[pilihan-redaksi]
Perempuan ini ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat membantu dalam pelarian suaminya tersebut hingga ke Jawa Tengah. “Istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu suaminya melarikan diri hingga ke Pati Jawa Tengah,” ungkap Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Minggu (14/4).
Perempuan ini ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat membantu dalam pelarian suaminya tersebut hingga ke Jawa Tengah. “Istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu suaminya melarikan diri hingga ke Pati Jawa Tengah,” ungkap Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Minggu (14/4).
Menurut Kompol Arta, tersangka Jemmy sebelumnya terlibat kaus pencurian sepeda motor di salah satu hotel di Jalan Kargo, Ubung, Denpasar, Selasa (5/3). Korbannya berinisial PS (36), istri tahanan Polresta terkait kasus narkoba.
Dalam kasus ini tersangka Jemmy kenal baik dengan suami korban. Pas kejadian, korban sedang menginap di hotel tersebut dan kemudian didatangi tersangka Jemmy. Ketika korban sedang mandi dan anaknya tertidur, tersangka Jemmy diam-diam mencuri motor Yamaha R15 termasuk STNK, BPKB dan juga membawa kabur uang.
Setelah menerima laporan pencurian, Tim Resmob berhasil menangkap tersangka Jemmy kos di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan dengan barang bukti hasil kejahatan. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl