search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Petugas KPPS dan Pengawas TPS Harus Legal dan Netral
Senin, 15 April 2019, 06:22 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Para penyelenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik KPPS dan Pengawas TPS harus legal dan netral agar hasil dan produk Pemilu 2019 sah dan memiliki legalitas. 
 
[pilihan-redaksi]
“Legalitas penyelenggara di TPS ini penting supaya hasil pemilu menjadi legal terutama KPPS selaku penyelenggara utama yang akan menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara,” kata Sekretaris KoDe Bali Made Kariada dalam rilis kepada media, Minggu (14/4/2019). 
 
Kariada menilai bahwa penyelenggara di TPS yaitu KPPS dan Pengawas TPS harus memiliki legalitas dan netralitas agar tidak dipersoalkan oleh peserta pemilu.
 
“Jangan sampai ada gugatan karena ada anggota KPPS yang illegal,” ujar Kariada. 
 
Ia menyarankan untuk menjamin aspek legalitas penyelenggara agar Ketua KPPS menunjukkan surat keputusan (SK) sebagai penyelenggara dari KPU sebelum memulai tahapan pungut hitung. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Bila perlu anggota KPPS menunjukkan SK-nya kepada saksi dan Pengawas TPS supaya lebih transparan, terpercaya, dan penuh integritas,” sarannya. 
 
Sementara itu, Bawaslu Bali dan jajarannya, menurut Kariada,  juga harus memastikan bahwa KPPS bukan merupakan anggota partai politik. 
 
“Bawaslu bisa mengecek anggota KPPS dari KTA yg disetorkan oleh parpol pada saat parpol mendaftar sebagai peserta pemilu. Ini cara supaya penyelenggara dan produknya terhindar dari persoalan delegitimasi,” ujarnya. 
 
Bawaslu pun diharapkan  agar memastikan Pengawas TPS yang direkrut oleh Bawaslu dipastikan bukan anggota partai politik. “Peserta pemilu dan masyarakat harus mengawasi hal-hal tersebut supaya tidak ada peserta pemilu yg diuntungkan dan dirugikan,” tegas Kariada. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami