Bawaslu Tabanan Sebut Bawa Kasus Ketua KPPS Bermasalah ke Sentra Gakkumdu
Rabu, 24 April 2019,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menyebut akan membawa kasus Ketua KPPS di TPS 29 Desa Delod Peken yang bermasalah karena diduga merusak surat suara sah ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
[pilihan-redaksi]
"Jika bukti dan keterangan sudah cukup," terang Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, Selasa (23/4) usai memeriksa Ketua KPPS di TPS 29 Desa Delod Peken.
"Jika bukti dan keterangan sudah cukup," terang Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, Selasa (23/4) usai memeriksa Ketua KPPS di TPS 29 Desa Delod Peken.
Saat pemeriksaan itu, I Wayan S yang merupakan ketua KPPS mengakui telah merusak surat suara. Namun, anehnya Ketua Bawaslu Tabanan mengatakan motif terduga pelaku adalah spontanitas. "Karena spontan dan merusak tujuh surat suara, Kami telah periksa selama dua jam dengan 10 pertanyaan,," terangnya.
Terkait adanya teguran karena perbuatan I Wayan S dilakukan berulang kali, Rumada mengatakan akan menggali lagi informasi. "Nanti kami kabari lagi," katanya.
Sebelumnya, I Wayan S yang merupakan ketua KPPS TPS nomor 29 Desa Delod Peken dilaporkan oleh seorang saksi partai politik. Karena hal tersebut pencoblosan di TPS yang memiliki daftar pemilih tetap 232 itu diulang pada Minggu, 21 April 2019. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -