search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Tabanan Sebut Bawa Kasus Ketua KPPS Bermasalah ke Sentra Gakkumdu
Rabu, 24 April 2019, 06:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menyebut akan membawa kasus Ketua KPPS di TPS 29 Desa Delod Peken yang bermasalah karena diduga merusak surat suara sah ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. 
 
[pilihan-redaksi]
"Jika bukti dan keterangan sudah cukup," terang Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, Selasa (23/4) usai memeriksa Ketua KPPS di TPS 29 Desa Delod Peken.
 
Saat pemeriksaan itu, I Wayan S yang merupakan ketua KPPS mengakui telah merusak surat suara. Namun, anehnya Ketua Bawaslu Tabanan mengatakan motif terduga pelaku adalah spontanitas. "Karena spontan dan merusak tujuh surat suara, Kami telah periksa selama dua jam dengan 10 pertanyaan,," terangnya.
 
Terkait adanya teguran karena perbuatan I Wayan S dilakukan berulang kali, Rumada mengatakan akan menggali lagi informasi. "Nanti kami kabari lagi," katanya. 
 
Sebelumnya, I Wayan S yang merupakan ketua KPPS TPS nomor 29 Desa Delod Peken dilaporkan oleh seorang saksi partai politik. Karena hal tersebut pencoblosan di TPS yang memiliki daftar pemilih tetap 232 itu diulang pada Minggu, 21 April 2019. (bbn/tab/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami