Surat Edaran Gubernur: Kegiatan Internasional Dianjurkan Pakai Busana dan Aksara Bali
Jumat, 26 April 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran no 3172 tahun 2019 tentang anjuran penggunaan busana adat dan aksara Bali pada penyelenggaraan kegiatan atau acara yang bertaraf internasional di Bali.
[pilihan-redaksi]
Dalam materi surat edaran dijelaskan, berdasarkan peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2018 tentang penggunaan busana adat Bali dan pergub Bali nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sasta Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, maka Gubernur menganjurkan dua hal.
Dalam materi surat edaran dijelaskan, berdasarkan peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2018 tentang penggunaan busana adat Bali dan pergub Bali nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sasta Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, maka Gubernur menganjurkan dua hal.
Pertama, bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan atau acara baik yang bertaraf nasional maupun internasional di provinsi Bali dianjurkan menggunakan busana adat Bali, sekurang-kurangnya pada saat acara pembukaan.
kedua , pembuatan backdrop atau latar belakang dalam setiap penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya dianjurkan menggunakan atau menyertakan aksara Bali yang penempatannya di atas huruf latin.
Tujuan dari dikeluarkannya surat edaran ini adalah untuk melestarikan busana adat, bahasa, aksara, dan sastra Bali serta membangkitkan perekonomian rakyat kecil berbasis budaya. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rls