Bawaslu Tabanan Laporkan Ketua KPPS Perusak Surat Suara ke Polisi
Jumat, 26 April 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan membawa kasus dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS nomor 29 di Desa Delod Peken ke Polisi.
[pilihan-redaksi]
Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan kajian dan berharap ada efek jera bagi penyelenggara pemilu yang main mata. “Hari ini kami laporkan dan selanjutnya kami serahkan pada penyidik,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Jumat (26/4).
Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan kajian dan berharap ada efek jera bagi penyelenggara pemilu yang main mata. “Hari ini kami laporkan dan selanjutnya kami serahkan pada penyidik,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Jumat (26/4).
Laporan dilakukan oleh komisioner Bawaslu Tabanan divisi penindakan I Gede Putu Suarnata didampingi oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada. Made rumada menyebutkam jika terbukti melakukan kesalahan yang berujung tindak pidana Pemilu, I Wayan S terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. “Ini bukti keseriusan kami,” ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta menyebutkan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. “Untuk meminta keterangan,” ujarnya
Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta menyebutkan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. “Untuk meminta keterangan,” ujarnya
Sebelumnya, Ketua KPPS TPS Nomor 29 I Wayan S dilaporkan oleh saksi dari Partai Nasdem I Ketut Yuda karena merusak surat suara sah kepada panwaslu. laporan resmi dilakukan pada 18 april 2019 pukul 03.15 Wita.
Adanya dugaan kecurangan oleh Ketua KPPS di TPS nomor 29 Desa Delod Peken membuat KPU melakukan pencoblosan ulang pada 21 April 2019. Surat suara yang dirusak oleh I Wayan S sebanyak tujuh surat suara sah. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/tab