search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelayanan Peserta JKN-KIS di RSUD Karangasem Dihentikan
Rabu, 1 Mei 2019, 17:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Banyak Masyarakat Kabupaten Karangasem bertanya – tanya tentang beredar luasnya informasi mengnai dihentikannya sementara pelayanan untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di RSUD Karangasem yang berlaku mulai hari ini, Rabu 1 Mei 2019.
 
[pilihan-redaksi]
Informasi tersebut diamini Kepala Cabang BPJS Klungung, Endang Triana Simanjuntak. Menurutnya, kondisi ini sebagai dampak dari berakhirnya masa berlaku akreditasi RSUD Karangasem. Dijelaskan Endang Triana, sesuai ketentuan terdapat payung hukum yang mewajibkan akreditasi sebagai syarat kerjasama dalam melayani peserta JKN-KIS.
 
Ketentuan tersebut antara lain Permenkes No. 99 tahun 2015 tentang perubahan atas Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, dan petunjuknya berupa surat edaran dari Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
 
Sementara itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain Undang-Undang No. 40 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 34 tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit menyebutkan bahwa, rumah sakit wajib terakreditasi yang dilakukan secara berkala paling sedikit setiap 3 tahun dan RS harus memperpanjang akreditasi tersebut sebelum habis masa berlakunya.
 
"Kami sebagai penyelenggara program JKN-KIS memiliki regulasi yang harus dipatuhi dan itupun merupakan aturan bersama yang wajib dipatuhi oleh RS selaku penyedia pelayanan, ketentuan tersebut salah satunya adalah syarat akreditasi yang harus dipenuhi RS untuk dapat bekerjasama memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS bahkan itu terhitung 1 Januari 2019," ungkap Endang.
 
[pilihan-redaksi2]
Di satu sisi, akreditasi RSUD Karangasem sendiri telah habis masa berlakunya pada tgl 25 April 2019 dan sampai saat ini belum keluar sertifikat akreditasi yang baru. Hal ini memberikan dampak penghentian kerja sama terhadap pelayanan peserta JKN-KIS per 1 Mei 2019.
 
Untuk itu, pihaknya selain tetap berkordinasi dengan Pemerintah kabupaten Karangasem dan Manajemen RSUD Karangasem, BPJS Kesehatan Klungkung juga melakukan antisipasi terkait penghentian perjanjian tersebut. Meski demikian pasien pengguna JKN-KIS yang berada wilayah Kabupaten Karangasem masih dapat dilayani di RS Balimed sesuai dengan prosedur pelayanan. Tidak hanya RS Balimed, peserta juga dapat dilayani di RS wilayah Kabupaten Klungkung, Gianyar, Buleleng dan bahkan sampai di wilayah Denpasar. 
 
“Silakan peserta tetap berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Nanti apabila akan dirujuk, peserta akan diberi informasi terkait dengan RS yang akan menerima rujukan,” jelas Edang Triana. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami